Kasus TPPU Bupati MKP, Penyidik KPK Sita 14 Unit Kendaraan

Jum'at, 05 Juli 2019 - 17:53 WIB
Kasus TPPU Bupati MKP, Penyidik KPK Sita 14 Unit Kendaraan
Kendaraan dump truk saat dititipkan petugas KPK ke kantor Rupbasan Kelas II Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar habis-habisan mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di Kabupaten Mojokerto.

Kasus TPPU tersebut membuat Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP), terseret menjadi tersangka. Berbagai aset MKP yang 'dititipkan' ke orang dekat, hampir seluruhnya disita.

Sedikitnya, sembilan unit dump truk dan satu unit loader truck diamankan satgas Komisi Antirasuah hari ini, Jumat (5/7/2019) pagi. Sebanyak 10 unit kendaraan itu disita penyidik KPK dari mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Suheri. Politisi PDIP ini merupakan salah satu orang dekat MKP.

Informasi yang dihimpun, mobil truk itu diamankan KPK dari garasi milik Suheri di Dusun Kangkungan, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kendaraan truk itu, selanjutnya dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto.

Kasus TPPU Bupati MKP, Penyidik KPK Sita 14 Unit Kendaraan


"Kita, Rupbasan menerima barang sitaan dari KPK. Ada 14 unit kendaraan. Empat unit diserahkan pada 4 Juli, sedangkan hari ini rencananya ada 10 unit. Sekarang masih dalam proses," kata Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Tendi Kustendi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/7/2019).

Dikatakan Tendi, kendaraan tersebut merupakan barang sitaan penyidik KPK. Terkait dengan kasus TPPU yang menyeret Bupati Mojokerto nonaktif MKP, sebagai tersangka. Namun demikian, ia mengaku tak mengetahui dari siapa kendaraan-kendaraan itu diamankan penyidik KPK.

"Sesuai dengan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) kami yakni menyimpan merawat supaya barang bukti itu tetap dalam keadaan baik. Nanti jika sudah ada putusan, jika nanti barang bukti itu dikembalikan ke pemiliknya kondisinya masih tetap baik. Atau jika dilelang, nilainya tidak turun," jelas Tendi.

Ditanya seputar apakah pihaknya sudah mendapatkan informasi akan adanya tambahan barang bukti kendaraan lainnya dari penyidik KPK, Tendi mengaku belum mengetahuinya. Namun demikian, pihaknya mengaku siap jika memang kedepan ada barang bukti lain yang akan dititipkan penyidik KPK dalam kasus TPPU Bupati Mojokerto dua periode ini.

Kasus TPPU Bupati MKP, Penyidik KPK Sita 14 Unit Kendaraan


Sementara, pantauan di lokasi, 10 unit kendaraan tersebut tiba di kantor Rubasan II Mojokerto tiba dalam tiga gelombang. Sebanyak 5 unit kendaraan tiba sekira pukul 12.20 WIB. Satu mobil truk nampak ditarik lantaran dalam kondisi rusak. Kemudian gelombang kedua sekira pukul 14.00 WIB. Berupa satu unit dump truk dan loader truck dengan kondisi rusak.

Sementara sisanya, yakni tiga unit dump truk, dimana satu diantaranya diketahu dalam kondisi mogok, tiba sekira pukul 14.55 WIB. Seluruh barang bukti kendaraan tersebut langsung dibawa masuk ke tempat penyimpanan di area belakang kantor Rupbasan.

Dengan penyitaan ini, sebanyak 14 kendaraan diamankan KPK dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak 26 April 2019 lalu. Selain itu, puluhan aset berupa tanah dan bangunan diduga hasil korupsi Bupati MKP juga turut disita. Salah satu diantaranya rumah orang tua MKP di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

MKP sendiri ditetapkan sebagai perkara TPPU pada 18 Desember 2018 lalu. Penetapan itu, hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan tersangka MKP sebesar Rp34 miliar. MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.0050 seconds (0.1#10.140)