KPK Kejar Aset Bupati MKP Hingga ke Pembantu Rumah Tangganya

Minggu, 07 Juli 2019 - 18:27 WIB
KPK Kejar Aset Bupati MKP Hingga ke Pembantu Rumah Tangganya
Dua Bidang tanah di tepi Jalan Raya Bypass Mojokerto yang disita KPK dalam perkara korupsi TPPU Bupati MKP. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Perkara korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) terbilang cukup fenomenal, dan menyita perhatian publik Mojokerto.

Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'dipaksa' bekerja ekstra dalam menelusuri harta benda yang diperoleh MKP, saat menjabat sebagai bupati dalam kurun waktu sekitar 8 tahun.

Pasca melakukan penggeledahan dan menetapkan MKP sebagai tersangka korupsi tindak pidana pencurian uang (TPPU) pada 18 Desember 2018 silam, tercatat sudah empat kali penyidik KPK turun ke Bumi Majapahit. Deretan pejabat teras hingga staf Pemkab Mojokerto tak ada satupun yang luput dari pemeriksaan.

Tak terkecuali Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto, Pungkasiadi. Orang kedua di lingkup Pemkab Mojokerto ini juga beberapa kali dimintai keterangan penyidik KPK. Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Heri Suwito, tercatat empat kali menjalani pemeriksaan.

Begitu pula dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mojokerto. Sudah tak terhitung berapa kali mereka duduk di kursi 'panas' pemeriksaan KPK. Baik saat pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, maupun di Mapolres Mojokerto Kota.

Sepertinya, KPK benar-benar habis-habisan menguak siapa saja 'mesin cuci' duit hasil korupsi Bupati Mojokerto nonaktif ini. Itu dibuktikan dengan banyaknya aset sitaan KPK selama melakukan pemeriksaan. Aset tersebut berupa kendaraan bermotor, jetski, serta puluhan bidang tanah dan bangunan.

Informasi yang dihimpun, hingga saat ini, ada puluhan kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang disita KPK dari berbagai pihak. Mulai orang dekat MKP, keluarga, pembantu rumah tangga, serta beberapa pejabat utama serta pegawai di Pemkab Mojokerto.

"Sejak penyitaan awal, hingga saat ini ada sebanyak 41 kendaraan yang dititipkan penyidik KPK di Rupbasan ini (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara)," ujar Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Tendi Kustendi saat berbincang dengan SINDONews, beberapa waktu lalu.

Tendi menyebut, sebanyak 41 kendaraan itu dititipkan penyidik KPK dalam tiga tahap. Tahap pertama sebanyak 24 kendaraan pada awal pemeriksaan sekitar bulan Mei 2018. Kemudian 3 kendaraan pada bulan April 2019. Terakhir pada 6 Juli 2019 kemarin, sebanyak 14 kendaraan.

"Yang dua kali titipan itu terkait dengan kasus TPPU Bupati Mustofa. Dalam hal ini, kami hanya dititipi saja hingga proses persidangan selesai dan ada putusan inkrah," terang Tendi.

Tak hanya di Rupbasan Kelas II Mojokerto, penyidik KPK juga menitipkan sejumlah kendaraan hasil sitaan perkara korupsi Bupati MKP di Rupbasan Kelas I Surabaya. Tercatat ada enam kendaraan roda empat, dua kendaraan roda dua, serta lima unit jetski dititipkan KPK di tempat ini.

Penyidik KPK juga diketahui menyita puluhan aset berupa tanah serta bangunan dalam perkara TPPU Bupati MKP ini. Sumber di internal Pemkab Mojokerto menyebutkan, lebih dari 27 aset berupa tanah dan bangunan telah disita KPK selama penyidikan. Aset itu merupakan harta kekayaan Bupati MKP yang 'dititipkan' ke sejumlah orang dekatnya.

"Memang tidak atas nama Bupati (MKP). Karena modusnya memang seperti itu. Misalnya dapat setoran dari jual beli jabatan, dibelikan tanah di lokasi tertentu. Dalam sertifikatnya atas nama orang lain. Kemudian dapat fee proyek jalan, PJU (penerangan jalan umum) dibelikan di titik lain," ujar sumber yang meminta agar identitasnya tidak disebutkan.

Dikatakan sumber, selain orang dekat, ada sejumlah aset Bupati MKP yang dititipkan sejumlah pejabat hingga camat. Ia pun meyakini, penyidik KPK sudah mengetahui hal itu. Terbukti, beberapa aset Bupati MKP yang disamarkan beberapa diantaranya sudah terbongkar dan disita KPK.

"Jelas, yang pakai nama pembantunya saja ada kok, apalagi pejabat. Tapi yang paling banyak menggunakan nama orang dekatnya Bupati (MKP). Belum lagi yang di luar daerah, seperti Jombang dan di Jawa Tengah," terang sumber.

Sementara, penyitaan aset Bupati MKP ini membenarkan pernyataan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ia menyebut, adanya upaya menyamarkan uang hasil korupsi Bupati MKP selama menjabat sejak 2010 hingga ditahan KPK pada Mei 2018. Tak heran jika, penyidik KPK harus mondar-mandir hingga ke pelosok guna menelusuri aset-aset bupati MKP.

"KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan tersangka MKP," kata Febri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018) lalu.

Dalam hal ini, MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Atas perbuatannya, Bupati MKP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5773 seconds (0.1#10.140)