Usut Dugaan Korupsi YKP, Kejati Jatim Pastikan Konsumen Aman

Senin, 08 Juli 2019 - 10:00 WIB
Usut Dugaan Korupsi YKP, Kejati Jatim Pastikan Konsumen Aman
Kasi Pidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisahdi.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE tidak akan merugikan konsumen. Sebab, korps adhyaksa itu tidak melakukan penyitaan properti YKP yang sudah dibeli masyarakat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, jika produk itu sudah beralih atau dijual dan sah menurut hukum, maka tidak ada masalah. Apalagi kalau sudah lunas dan proses maupun sudah bersertifikat, Didik memastikan tidak ada penyitaan aset dari Kejaksaan. Kejati saat ini hanya mengejar aset yang sisa dan yang dikelola.

"Kalau nanti ada penyerahan YKP (ke Pemkot), bayarnya tidak lagi ke yang menguasai sebelumnya, tapi ke Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham,” katanya, Senin (8/7/2019).

Disinggung mengenai calon tersangka dalam kasus ini, Didik enggan berspekulasi. Pihaknya memastikan saat ini masih menunggu proses audit kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita menunggu audit dari BPKP. Nanti akan diketahui berapa (kerugian negara) dan kemana saja (aliran uang) itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim sudah melakukan pencekalan terhadap lima orang yang merupakan pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT YEKAPE. Kelimanya yaitu Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

Sebelumnya, pihak dari YKP, melalui ketua Dewan Pembina YKP Sartono, menyatakan segera mengundurkan diri dari pengurus dan akan menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot Surabaya.

Pernyataan Sartono itu disampaikan sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim pada Rabu (26/6/2019) lalu.

Didampingi anggota dewan pembina, yakni Chiorul Huda, Sartono sekaligus menyerahkan surat pernyataan pembina YKP yang ditandatangani seluruh anggota dewan pengurus. “Kami sepakat dan akan segera mengundurkan diri dari pembina Yayasan. Sekaligus juga menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot melalui Kejati Jatim,” kata Sartono beberapa waktu lalu.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0707 seconds (0.1#10.140)