Ratusan Batang Kayu Jati Disita Dari Kawanan Pencuri

Senin, 08 Juli 2019 - 15:03 WIB
Ratusan Batang Kayu Jati Disita Dari Kawanan Pencuri
Barang bukti kayu jati yang berhasil disita dari para pelaku pencurian kayu jati di lahan milik Perhutani di wilayah Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Anggota Polres Malang, bersama petugas Perhutani, berhasil menggagalkan pencurian kayu jati di lahan Perhutani di wilayah Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Menurut Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Swj (42), Gyt (47), dan Hnk (24). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Donomulyo.

Mereka memiliki peran berbeda-beda, Swj merupakan pengemudi truk yang membawa hasil curian. Sementara Gyt merupakan orang yang mengaku memiliki kayu hasil curian tersebut, dan Hnk merupakan pelaku penebangan dan pengangkut kayu dari hutan.

"Penangkapan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat. Dari para pelaku, berhasil disita sebanyak 200 batang kayu jati dengan diameter antara 1-2 meter," tuturnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit truk untuk mengangkut kayu, 13 batang kayu mahoni, satu buah gergaji kayu, satu unit sepeda motor untuk mengangkut kayu dari hutan, dua gergaji manual, dan potongan kayu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf a, b dan atau pasal 87 ayat (1) huruf c, dan atau pasal 88 UU No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2154 seconds (0.1#10.140)