Jadi Tersangka, Wanita Blitar Penghina Jokowi di FB Belum Ditahan

Senin, 08 Juli 2019 - 19:01 WIB
Jadi Tersangka, Wanita Blitar Penghina Jokowi di FB Belum Ditahan
Pemilik akun facebook Aida Konfeksi, Ida Fitri (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar Kota. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Ida Fitri (44) pemilik akun facebook Aida Konveksi yang memposting foto editan Presiden Joko Widodo sebagai mumi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Unggahan Ida di media sosial dianggap menghina lambang negara. Apa yang dilakukan warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu dinilai melanggar pasal 45 UU ITE junto pasal 207 KUHP. Wanita berjilbab itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sudah ditetapkan tersangka. Pasal yang kita sangkakan 45 UU ITE junto pasal 207 KUHP," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019) sore.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebelumnya sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Termasuk juga diantaranya saksi ahli pidana, bahasa dan IT.

Menurut Adewira pihaknya segera mengagendakan pemanggilan tersangka. Hasil pemeriksaan akan menjadi pertimbangan apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kita panggil untuk pemeriksaan," kata Adewira. Dalam kasus ini polisi tidak berhenti pada pemilik akun Aida Konveksi.

Polisi akan menelisik akun yang pertama kali mengunggah foto editan Presiden Jokowi. Sebab dari akun pertama itu, pemilik akun Aida Konveksi mengambil dan menyebarkannya. Meskipun diakui perkara sensitif dan harus hati hati, Adewira menegaskan pihaknya tidak main main.

Untuk mengusut tuntas perkara ini Polres Blitar Kota telah diback up penuh oleh Polda Jatim dan Mabes Polri. "Untuk pengusutan siapa yang menyebar pertama kita diback up Polda Jatim dan Mabes Polri," tegas Adewira.

Seperti diberitakan pemilik akun facebook Aida Konveksi mengunggah foto editan Presiden Jokowi Senin (1/7/2019). Foto dengan keterangan The New Firauan yang direkayasa menyerupai mumi itu sontak viral.

Pada hari itu juga aparat Polres Blitar Kota langsung bergerak. Selain men take down akun facebook yang bersangkutan, pemilik akun, yakni Ida Fitri langsung dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebab apa yang dilakukan berpotensi terkena tuduhan penghinaan lambang negara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2272 seconds (0.1#10.140)