Jadi Tersangka, Wanita Blitar Penghina Jokowi di FB Belum Ditahan
Solichan Arif
BLITAR - Ida Fitri (44) pemilik akun facebook Aida Konveksi yang memposting foto editan Presiden Joko Widodo sebagai mumi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Unggahan Ida di media sosial dianggap menghina lambang negara. Apa yang dilakukan warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu dinilai melanggar pasal 45 UU ITE junto pasal 207 KUHP. Wanita berjilbab itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sudah ditetapkan tersangka. Pasal yang kita sangkakan 45 UU ITE junto pasal 207 KUHP," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019) sore.
Baca Juga:
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebelumnya sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Termasuk juga diantaranya saksi ahli pidana, bahasa dan IT.
Menurut Adewira pihaknya segera mengagendakan pemanggilan tersangka. Hasil pemeriksaan akan menjadi pertimbangan apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kita panggil untuk pemeriksaan," kata Adewira. Dalam kasus ini polisi tidak berhenti pada pemilik akun Aida Konveksi.
Polisi akan menelisik akun yang pertama kali mengunggah foto editan Presiden Jokowi. Sebab dari akun pertama itu, pemilik akun Aida Konveksi mengambil dan menyebarkannya. Meskipun diakui perkara sensitif dan harus hati hati, Adewira menegaskan pihaknya tidak main main.
Untuk mengusut tuntas perkara ini Polres Blitar Kota telah diback up penuh oleh Polda Jatim dan Mabes Polri. "Untuk pengusutan siapa yang menyebar pertama kita diback up Polda Jatim dan Mabes Polri," tegas Adewira.
Seperti diberitakan pemilik akun facebook Aida Konveksi mengunggah foto editan Presiden Jokowi Senin (1/7/2019). Foto dengan keterangan The New Firauan yang direkayasa menyerupai mumi itu sontak viral.
Pada hari itu juga aparat Polres Blitar Kota langsung bergerak. Selain men take down akun facebook yang bersangkutan, pemilik akun, yakni Ida Fitri langsung dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebab apa yang dilakukan berpotensi terkena tuduhan penghinaan lambang negara.
(eyt)
loading...
Berita Terkait
- Sebelum Terjun ke Sungai di Blitar, Bus Hindari Truk Mogok
- Nama-Nama Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Kepala TK di Blitar
- Tuai Pujian, Sikap Tegas Jokowi Tolak Ide 3 Periode Jabatan Presiden
- Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Ada yang Jerumuskan Saya
- Meski Penculikan Anak Hoaks, Polres Sidoarjo Minta Warga Waspada
- Ini 7 Staf Khusus Baru Generasi Milenial yang Diperkenalkan Jokowi
- Jokowi Instruksikan Kartu Pra Kerja Berlaku Januari 2020
- Jokowi Sindir Surya Paloh, Ini Respons PDIP
- Buku, Ludruk, dan Teknologi Harus Bersekutu di Ujung Kampung
- Kasus Hoaks Mahasiswa Papua Segera Disidangkan
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang