Home Industry Miras Oplosan di Gresik Digrebek Polisi

Senin, 08 Juli 2019 - 19:25 WIB
Home Industry Miras Oplosan di Gresik Digrebek Polisi
Tersangka saat dikonfirmasi atas kepemilikan rumah produksi miras oplosan. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Polisi menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) oplosan di Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pemilik dan sejumlah hasil produksi berhasil diamankan polisi.

Pemilik rumah produksi mirah tersebut, diketahui bernama Sumardiono, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dia menyulap rumah kontrakan, Jalan Raya Gadung, Driyorejo, sebagai warung kopi.

Adapun barang yang disita; 16 botol miras oplosan berukuran 1 liter, 2 botol miras berukuran 1,5 liter. Kemudian, satu ember bahan yang digunakan untuk mengoplos, satu gayung, satu corong plastik, dan 13 botol kosong berukuran 1 liter, serta 4 botol kosong. Terakhir uang tunai Rp240 ribu.

Kapolsek Driyorejo, AKP Wavek Arifin menjelaskan, pengungkapan miras oplosan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa terdapat sebuah warung yang menjual miras oplosan. Sekitar pukul 22.00 WIB pihaknya bergerak ke lokasi yang dicurigai. "Saat kami datang, yang bersangkutan sedang mengoplos miras," kata Wavek.

Wavek menambahkan, miras tersebut dibuat sendiri oleh Sumardiono. Dia memakai bahan baku sprit berukuran 1,5 liter sebanyak 4 botol. Kemudian dicampur dengan air setengah galon dan diberi alkohol dengan kadar 96 persen.

"Berdasarkan hasil pengakuanya, Mardiono menjual miras itu tidak hanya di wilayah Driyorejo. Tapi sampai keluar daerah," katanya.

Akibat perbuatannya, dia dikenakan Perda No. 15/2002 junto Perda No. 19/2004 tentang larangan minuman keras dan berakohol, UU No. 7/2014 tentang perdagangan, pasal 24 dan pasal 106 UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 junto pasal 8.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.4517 seconds (0.1#10.140)