Kekayaan Bupati dan Sekda Blitar Diperiksa KPK

Selasa, 09 Juli 2019 - 15:00 WIB
Kekayaan Bupati dan Sekda Blitar Diperiksa KPK
Kekayaan Bupati dan Sekda Blitar Diperiksa KPK
A A A
BLITAR - Bupati Blitar Rijanto dan Sekretaris Daerah Totok Subihandono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemanggilan itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Kabag Humas Pemkab Blitar Ahmad Kholik panggilan soal harta kekayaan adalah hal biasa yang bersifat rutin. ”Ini kegiatan rutin. Setiap tahun seluruh pejabat negara termasuk ASN diwajibkan melaporkan harta kekayaan,“ kata Kholik kepada wartawan Selasa (9/7/2019).

Pemeriksaan LHKPN itu dijadwalkan Selasa (9/7) ini di Kantor Gubernur Jawa Timur. Bupati dan Sekda, kata Kholik menyambut positif panggilan pemeriksaan itu. Sehari sebelum jadwal pemeriksaan keduanya sudah bertolak ke Surabaya. Keduanya siap melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

“Tentu kami menyambut baik. Karena ini agenda rutin. Termasuk saya setiap tahun juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan,“ ungkap Kholik. Selain Bupati dan Sekda, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Budi Kusumarjaka.

Hanya saja pemeriksaan LHKPN Budi Kusumarjaka dijadwalkan Jumat (12/7/2019). Lembaga anti rasuah itu memang tengah menjadwalkan pemeriksaan harta kekayaan 37 penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Termasuk didalamnya adalah para kepala daerah dan pejabat dengan eselon tertentu.

Selama 5 hari, yakni mulai Senin (8/7) sampai Jumat (12/7) depan, seluruh pemeriksaan LHKPN para pejabat dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Timur.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5043 seconds (0.1#10.140)