Polemik Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Ini Kata Anugrah Ariyadi

Selasa, 09 Juli 2019 - 15:31 WIB
Polemik Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Ini Kata Anugrah Ariyadi
Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya dibawah kepengurusan Whisnu Sakti, Anugrah Ariyadi. Foto/Ist.
A A A
SURABAYA - DPP PDIP menugaskan Adi Sutarwijono untuk memimpin DPC PDIP Kota Surabaya, selama lima tahun ke depan, menggantikan ketua sebelumnya, Whisnu Sakti Buana.

(Baca juga: Pimpin Banteng Moncong Putih Surabaya, Siapa Adi Sutarwijono? )

Whisnu Sakti Buana yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Surabaya tersebut, telah sukses memimpin DPC PDIP Kota Surabaya, selama 10 tahun sejak 2010.

Keputusan Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang dibacakan dalam arena Konferensi Cabang (Konfercab) ini lantas menuai polemik. Permasalahan muncul karena nama yang keluar berbeda dengan hasil rekomendasi melalui musyawarah cabang di tingkat Kota Surabaya.

Lantas, secara aturan, bagaimana sesungguhnya tata cara pemilihan Ketua DPC di PDIP?

Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya dibawah kepengurusan Whisnu Sakti Buana, Anugrah Ariyadi, menjelaskan tata cara pemilihan Ketua DPC PDIP tertuang dalam Pasal 5 PP No. 28/2019.

"Pemilihan diawali dengan musyawarah cabang yang diikuti seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC). Nama yang muncul itu kemudian dibawa ke DPP untuk kemudian dipertimbangkan," ujarnya.

Di sisi lain, pria yang pernah menjadi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kota Surabaya itu juga memaparkan, jika peraturan yang sama turut mengatur tentang DPC berkategori baik.

"Untuk DPC berkategori baik, pada saat Rakernas ditegaskan agar tidak diganti struktural kepemimpinannya. Itu semua sudah tercantum dalam peraturan yang ditetapkan DPP," tegas Anugrah.

Terkait dengan masa jabatan Ketua DPC, pria yang juga pernah menjadi Ketua Badan Bantuan Hukum DPC PDIP Surabaya ini, menjelaskan jika berdasarkan AD/ART partai tidak ada aturan yang mengikat. "Tidak ada batasan harus hanya dua periode saja atau bagaimana," tuturnya.

Terkait polemik yang terjadi di Surabaya, Anugrah mengungkapkan jika hal itu didasari beberapa hal. "Pertama, melalui Muscab, itu hanya muncul satu rekomendasi nama. Hanya Mas Whisnu Sakti Buana. Kenapa itu bisa berbeda yang keluar namanya," cetus anggota DPRD Surabaya ini.

"Kedua, DPC Surabaya ini masuk DPC Berkategori Baik. Seharusnya, tidak ada perubahan struktural kalau berdasarkan aturan DPP. Indikator baik itu pun juga dari DPP," bebernya lebih lanjut.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3619 seconds (0.1#10.140)