Pengamat: Jangan Gunakan PAC untuk Tolak DPP PDIP, Bisa 'Diringkesi'

Selasa, 09 Juli 2019 - 18:35 WIB
Pengamat: Jangan Gunakan PAC untuk Tolak DPP PDIP, Bisa Diringkesi
Konflik PDIP Kota Surabaya, diharapkan tidak sampai menggunakan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Keputusan DPP PDIP menugaskan tiga nama untuk menjadi ketua, sekretaris, dan bendahara DPC PDIP Surabaya, ditolak oleh sebagian pendukung Whisnu Sakti Buana.

Pengurus Anak Cabang (PAC) sejumlah kecamatan di Kota Surabaya, ditampilkan di depan untuk menolak surat DPP PDIP tersebut.

Pengamat sosial politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Novri Susan, mengatakan, sebaiknya PAC tidak bersuara untuk menolak surat tersebut. Sebab, konsekuensinya bisa disanksi oleh DPP PDIP.

"Setiap partai politik mempunyai AD/ART. Jika ada PAC yang tak menurut dengan keputusan DPP, bisa saja disanksi yang sangat berat, yakni dipecat atau dalam bahasa Surabaya-nya diringkesi. Itu bisa saja terjadi," ujarnya, Selasa (9/7/2019).

Menurut dosen FISIP tersebut, keputusan memecat kader itu adalah opsi terakhir jika sang kader sudah benar-benar tidak menurut dengan keputusan DPP. Sebab jika dibiarkan, justru akan merusak partai. Apalagi tidak semua PAC menolak keputusan DPP PDIP tersebut.

Meski memecat kader bisa saja dilakukan, Novri tetap memberikan saran agar ada rekonsiliasi terlebih dulu. Apalagi partai sebesar PDIP sudah seharusnya mengedepankan rekonsiliasi terlebih dulu dibanding memberikan sanksi pecat.

"Tapi jika itu tidak bisa dilakukan, langkah terakhir pemecatan. Tidak ada pilihan, karena jika dibiarkan justru bisa merugikan partai itu sendiri," pungkasnya.

Seperti diketahui, DPP PDIP menyatakan ada tiga nama yang ditunjuk menjadi ketua, sekretaris, dan bendahra PDIP Surabaya, yaitu Adi Sutarwijono, Baktiono, dan Taru Sasmito.

Kebijakan DPP PDIP yang ditandatangani basah oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu ditolak sebagian PAC di Kota Surabaya. Namun, tak sedikit pula PAC yang mendukung kebijakan DPP tersebut.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8433 seconds (0.1#10.140)