Edarkan 225 Butir Pil Koplo, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Selasa, 09 Juli 2019 - 23:03 WIB
Edarkan 225 Butir Pil Koplo, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Dua tersangka pengedar pil koplo, ditangkap Satreskoba Polres Lumajang. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Satreskoba Polres Lumajang, berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar 225 butir pil koplo warna putih berlogo Y di Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Pelaku diketahui bernama Wawan Purwanto (29), dan Jefri Shandy Zaini (29), keduanya merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Polisi berhasil membekuk keduanya di rumah tersangka Wawan Purwanto. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Lumajang, beserta barang bukti yang berhasil disita polisi.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Lumajang.

"Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang, menjadi prioritas kami untuk terus diberantas. Kedua pelaku ini sangat luar biasa, karena menyimpan begitu banyak pil koplo yang diedarkan untuk generasi muda," tuturnya.

Sementara Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito, kedua pelaku langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan. "Pelaku diketahui melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak Rp1 milyar," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.9651 seconds (0.1#10.140)