Rancangan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Terus Dikebut

Selasa, 09 Juli 2019 - 23:13 WIB
Rancangan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Terus Dikebut
Dirjen PPMD, Taufik Madjid, dan Direktur PMD, M. Fachri mengikuti pembahasan rancangan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dengan kementerian dan lembaga. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Ditjen PPMD, Kemendesa PDTT berupaya menuntaskan rancangan peraturan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, yang akan dijadikan Peraturan Menteri Desa PDTT.

Permendes tersebut, dikebut untuk dipedomani bagi desa terkait prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2020 mendatang.

"Targetnya, Juli ini mesti kelar. Sebab tahapan proses perencanaan pembangunan di desa segera berjalan," harap Dirjen PPMD, Taufik Madjid, saat membuka Workshop Konsinyasi dan Finalisasi Rancangan Permendes, di Jakarta.

Workshop tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk lintas kementerian dan lembaga, seperti Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenkumham, Kementerian Keuangan. Sebagaimana diketahui, kegiatan serupa telah dilakukan dua kali dengan pihak-pihak terkait dan unsur KN-P3MD dan KN-PID.

Dari workshop inilah diharapkan dapat mengakomodir aspirasi dari kementerian terkait, yang ujungnya bermanfaat bagi kepentingan masyarakat desa.

Taufik mengatakan, arah kebijakan pemanfaatan dana desa tahun 2020 lebih difokuskan pada dua hal, sesuai kebijakan Presiden Jokowi, yakn peningkatan sumber daya manusia, dan pemberdayaan ekonomi desa. Sebab, lanjutnya, selama lima tahun terakhir pembangunan infrastruktur di desa sudah sangat memadai.

"Besar harapan presiden, dana desa dapat menjadi salah satu daya ungkit ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa," tegasnya.

Terkait urgensi keterlibatan kementerian dan lembaga terkait dalam pembahasan permendes tersebut, lanjut Taufik, lebih disebabkan adanya banyak pihak yang juga berkepentingan pada pembangunan di desa.

"Pelibatan kementerian dan lembaga ini penting, dan akan terus kami lakukan ke depan, agar terjalin sinergitas dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," terangnya.

Terkait penanganan kemiskinan di desa, lanjut Taufik, mesti dilakukan secara komprehenship dan masif dan bersinergi dengan banyak pihak, baik kementerian dan lembaga maupun pihak lainnya.

"Semakin banyak pihak yang terlibat, maka berbagai program percepatan dan pendekatan penurunan kemiskinan di desa semakin efektif," tandasnya.

Menurut Taufik, angka kemiskinan di desa sudah menurun satu digit, yakni sekitar 1,2 juta. Pencapian ini diharapkan terus ditingkatkan di tahun depan.

Taufik juga mengingatkan agar implementasi Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 terus dikawal sampai di desa.

Bagi desa-desa yang telah melaksanakan pedoman pemanfaatan dana desa dengan baik, diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya, dan sepantasnya diberikan reward. Sebaliknya, desa yang tidak melaksanakan Permendes ini juga harus diberikan sanksi tertentu.

"Kami siap melakukan penyelarasan aturan demi pengelolaan keuangan desa, dan pembangunan desa yang lebih efektif dan efisien," tandasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4055 seconds (0.1#10.140)