Dikonfirmasi Soal Pengolahan Limbah B3, Khofifah Emosi, Ada Apa?

Rabu, 10 Juli 2019 - 18:36 WIB
Dikonfirmasi Soal Pengolahan Limbah B3, Khofifah Emosi, Ada Apa?
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa tampak emosi ketika dikonfirmasi pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pabrik tersebut, dibangun di Desa Tlogoretno, dan Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Namun, mendapat penolakan dari warga setempat.

Ditemui usai Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 Jatim, di gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, Rabu (10/7/2019) Khofifah mengatakan bahwa pasti ada komunikasi (pabrik yang akan mendirikan pengolahan limbah) dengan warga.

Awalnya, Khofifah menjabarkan secara panjang lebar awal muasal rencana dibangunnya pabrik pengolahan limbah. Namun mimik wajahnya berubah ketika ditanya terkait adanya penolakan warga setempat.

"Aku lho rek jek patang wulan (saya baru menjabat gubernur Jatim empat bulan). Sampeyan tanya yang dulu (gubernur sebelumnya). Mau ndak sampeyan tanya (bersedia tidak anda bertanya), tak tanya sampeyan (saya tanya anda). Ini kan bukan barang dua tiga bulan. Ini proses dan itu tidak bisa bim salabim. Pertanyaan saya sampeyan mau tidak tanya proses awalnya. Jangan diujung begini. Ini kan proses ini lama," kata Khofifah sembari ngeloyor pergi.

Sebelumnya, orang nomor satu di Jatim itu menyatakan bahwa, hampir 29 persen pembangunan ekonomi Jatim ditopang oleh sektor industri. Industri tersebut tentu saja menghasilkan limbah.

Sehingga, harus seiring antara pembangunan sektor industri dengan pembangunan pabrik limbah, terutama limbah B3. "Industri terus tumbuh dan bagaimana menjaga lingkungan hidup berseiring. Maka menyiapkan pengolahan limbah adalah keniscayaan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menilai, penolakan warga tersebut tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat.

Menurutnya, masalah kekhawatiran warga akan dampak pembangunan pabrik limbah B3, belum bisa dibuktikan. Pasalnya, belum ada kajian secara mendalam dari sisi teknologi dan keilmuan bahwa pembangunan pabrik itu berdampak buruk. Baik dari sisi lingkungan maupun mata pencaharian warga.

"Saya rasa yang berkompeten soal itu adalah pakar," katanya, saat ditemui di Gedung Negara Grahadi pada Selasa (28/5/2019) malam.

Mantan Bupati Trenggalek ini mengungkapkan, hingga saat ini, PT PPLI belum mengantongi izin lingkungan untuk syarat pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Brondong. Salah satu tahapan untuk mendapatkan izin lingkungan adalah analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL). AMDAL inipun masih dalam proses.

"Izin lingkungan itu ada di Kementerian Lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Karena ini berkaitan dengan limbah B3, tentu kementerian akan sangat detail," imbuh Emil.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6941 seconds (0.1#10.140)