Pembunuh Pengemudi Ojek Daring Terancam Penjara 20 Tahun

Rabu, 10 Juli 2019 - 19:23 WIB
Pembunuh Pengemudi Ojek Daring Terancam Penjara 20 Tahun
Terdakwa saat keluar dari tahanan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Pembunuh pengemudi ojek daring, Fajar Aditya Putra terancam hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa diduga melakukan pembunuhan kepada temannya, Andre Putra Hariyono.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Rina, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix Novi Temmar.

Terdakwa asal Jalan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya itu, telah sengaja menghabisi nyawa korban saat di rumahnya di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Pembunuhan terjadi setelah terdakwa dan korban pulang dari tempat karaoke di wilayah Kota Surabaya.

Dalam dakwaan JPU, Beatrix Novi Temmar menjelaskan, bahwa terdakwa mulanya berniat mencuri handphone korban. Namun, karena korban mengetahui terjadilan perlawanan. "Keduanya cekcok di atas kasur rumah korban," ungkapnya.

Pertikaian berlanjut hingga korban jatuh ke lantai. Selanjutnya, terdakwa mengambil kabel charger dan melilitkan ke leher korban. Tidak hanya itu, terdakwa juga memukul kepala korban dengan palu. "Hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Novi.

Lelaki yang bekerja sebagai supir truk tersebut hanya terdiam dan membenarkan semua dakwaan JPU. Majelis hakim Rina menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan. "Sidang ditunda minggu depan agenda pemeriksaan saksi," ungkapnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2615 seconds (0.1#10.140)