Berada di Lahan Pemkot Mojokerto, Rumah Oknum ASN Disegel

Kamis, 11 Juli 2019 - 15:13 WIB
Berada di Lahan Pemkot Mojokerto, Rumah Oknum ASN Disegel
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto, menyegel rumah milik oknum ASN di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, karena dibangun di atas lahan milik Pemkot Mojokerto. Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Bangunan rumah Muari, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, disegel petugas Satpol PP, Rabu (11/7/2019).

Sebab, rumah yang masih tahap pembangunan itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Mojokerto. Diketahui, Muari merupakan ASN yang berdinas di SDN 5 Kranggan, Kota Mojokerto.

Pantauan di lokasi, penyegelan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan petugas Satpol PP dibantu aparat kepolisian langsung memasang segel di depan rumah berukuran 63 meter persegi itu.

Selain itu, petugas juga memasang stiker penyegelan di tembok rumah yang belum selesai di bangun itu. Sontak, para pekerja yang tengah membangun rumah melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

"Hari ini kita menertibkan salah satu bangunan yang berdiri di salah satu aset pemkot. Aset tersebut didasarkan pada sertifikat hak pakai No. 1/1970," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono.

Berada di Lahan Pemkot Mojokerto, Rumah Oknum ASN Disegel


Penyegelan ini tidak serta merta langsung dilakukan petugas Satpol PP. Sebelumnya, Dodik menyatakan sudah berulang kali mengirimkan surat teguran kepada pihak yang memfungsikan lahan tersebut menjadi bangunan rumah.

"Sebelumnya sudah kita peringatkan, tapi yang bersangkutan tetap saja, akhirnya pagi tadi kita tertibkan," imbuh pejabat yang pernah menjabat Kepala Bagian Humas Pemkot Mojokerto ini.

Dodik pun mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan Lurah setempat. Pihaknya juga bakal memanggil Muari yang selama ini memfungsikan lahan Pemkot Mojokerto itu untuk dimintai keterangan dan memberikan pembinaan.

"Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) untuk tindak lanjutnya. Kalau rekomendasi dari DPPKA disuruh bongkar, ya akan segera kita bongkar," terang Dodik.

Tak hanya satu bangunan itu, menurut Dodik, dalam waktu dekat pihaknya juga bakal melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan Pemkot Mojokerto. Termasuk bangunan-bangunan yang izinnya kadaluarsa.

"Kami masih koordinasi dengan DPPKA terkait izin-izinnya. Jika sudah keluar rekomendasinya, kita akan lakukan penertiban," pungkas Dodik.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8720 seconds (0.1#10.140)