Baru Bebas, Aktivis Anti Korupsi Blitar Pertanyakan Kasus yang Macet

Kamis, 11 Juli 2019 - 19:50 WIB
Baru Bebas, Aktivis Anti Korupsi Blitar Pertanyakan Kasus yang Macet
Aktivis anti korupsi Blitar, Moh. Triyanto saat ditemui di rumahnya di Kota Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Mendekam di penjara selama enam bulan, tidak sedikitpun membuat aktivis anti korupsi Blitar, Moh. Triyanto jera mengawal kasus-kasus dugaan korupsi.

Dalam waktu dekat aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), akan kembali turun ke jalan.

Sejumlah kasus yang macet akan kembali dipertanyakan. Di antaranya dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Blitar tahun 2015. "Hingga kini kasusnya tidak selesai," ujar Triyanto kepada Sindonews.com Kamis (11/7/2019).

Selain kasus KONI yang diduga menyeret 12 anggota DPRD, Triyanto juga mempertanyakan pengusutan kasus pungutan liar honorer K2 di dinas pendidikan Kabupaten Blitar. Dalam kasus tahun 2012 itu lima orang telah ditetapkan tersangka. Namun hingga kini kelimanya belum ditahan.

Begitu juga dengan kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat dirinya ditahan. Triyanto juga akan mempertanyakan.

Faktanya pembuat surat palsu itu tidak pernah tertangkap. Triyanto curiga kasus sengaja dijadikan monumen misteri. Ada dugaan sengaja tidak diungkap.

"Kalau sampai tidak diungkap, ada dugaan kasus ini (surat palsu KPK) sengaja dijadikan monumen misteri," paparnya.

Dalam kesempatan itu Triyanto juga menegaskan penjara tidak menyurutkan langkahnya memerangi kasus korupsi. Bahkan jaringan KRPK menurutnya semakin solid. "Tidak ada kata mundur memerangi koruptor. Karena koruptor adalah musuh rakyat," tegasnya.

Seperti diketahui Rabu sore (10/7/2019) kemarin, Moh. Triyanto dinyatakan bebas dari Lapas Klas II B Blitar. Dia menjalani hukuman 6 bulan penjara setelah didakwa mencemarkan nama baik Bupati Blitar Rijanto.

Triyanto mengunggah informasi di facebook tentang adanya surat panggilan KPK untuk Bupati Blitar. Ternyata informasi itu tidak benar. Hanya saja pembuat surat palsu KPK itu hingga kini belum tertangkap.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.4902 seconds (0.1#10.140)