BPSPL Apresiasi Langkah Polisi Tangani Bangkai Paus 1,6 Ton

Kamis, 11 Juli 2019 - 23:43 WIB
BPSPL Apresiasi Langkah Polisi Tangani Bangkai Paus 1,6 Ton
Petugas dari kepolisian, TNI, dan masyarakat, bergotong royong mengubur bangkai ikan paus berbobot sekitar 1,6 ton. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Langkah cepat dan tepat diambil Polsek Pasirian, Polres Lumajang, TNI, bersama masyarakat dalam penanganan bangkai ikan paus berbobot sekitar 1,6 ton.

(Baca juga: Paus Sepanjang 11 Meter Terdampar, Gegerkan Warga Lumajang )

Ikan puas yang telah mati tersebut, terdampar di Pantai Bambang, Dusun Rekasan, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Kamis (11/7/2019).

Petugas kepolisian bersama TNI, dan masyarakat, mengubur bangkai ikan paus yang terdampar. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi menyebarnya bakteri atau virus yang menyebar dari bangkai ikan paus. Selain itu, bangkai tersebut juga telah menimbulkan aroma tidak sedap.

Langkah mengubur bangkai ikan paus tersebut, mendapatkan apresiasi dari Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Kementrian Perikanan dan Kelaautan, Gigih Aribowo.

BPSPL Apresiasi Langkah Polisi Tangani Bangkai Paus 1,6 Ton


Pria yang membawahi wilayah Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Timur tersebut mengatakan, hewan yang dilindungi sesuai undang-undang yang berlaku tidak boleh dimanfaatkan.

"Paus adalah hewan yang dilindungi. Tindakan yang dilakukan oleh Polres Lumajang bersama warga sekitar sangat tepat, yakni dengan mengubur bangkai paus yang terdampar di wilayahnya. Hewan yang dilindungi memang tidak boleh dimanfaatkan seperti dipotong ataupun diambil giginya," terang Gigih.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban kembali mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem khususnya yang berada di lautan. "Dilihat dari bangkai tersebut, kemungkinan mamalia terbesar di lautan itu telah mati beberapa hari yang lalu," ujarnya.

"Hal ini mengindikasikan lautan sudah mulai tercemar sampah plastik, hingga mengakibatkan paus ini mati karena memakan sampah plastik. Ini adalah peringatan agar kita tidak membuang sampah plastik sembarangan, karena butuh 100 tahun untuk bisa terurai," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6252 seconds (0.1#10.140)