10 Gading Gajah dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Indonesia

Jum'at, 12 Juli 2019 - 08:00 WIB
10 Gading Gajah dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Indonesia
sebanyak 10 potong gading gajah dari Sabah Malaysia disita petugas Bea dan Cukai saat hendak diselundupkan ke Indonesia.Foto/ist
A A A
SAMARINDA - Upaya menyelundupkan 10 gading gajah dari Lahat Datu, Sabah, Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berhasil digagalkan. Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah 2 Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan menangkap tersangka DP (54) dan barang buktinya.

Tersangka ditahan di Polres Nunukan, sedangkan barang bukti berupa 10 potong gading gajah dan 1 buah drum warna biru diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Samarinda.

"Tersangka ditahan di Polres Nunukan. Sedangkan barang bukti 10 potong gading gajah dan 1 drum diamankan di kantor (kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan) di Samarinda," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan.

Penyidik Kementerian LHK menjerat tersangka DP dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Berdasarkan rilis yang diterima sindonews.com, Jumat (12/7/2019), penangkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai Nunukan, Selasa, 9 Juli 2019 pukul 17.00 Wita, DP - seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Lahad Datu, Sabah Malaysia - membawa 10 potong gading gajah yang dibungkus dan dimasukkan kedalam drum plastik warna biru.

Setibanya di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, H (40), agen travel mengurus barang bawaan itu untuk diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai Nunukan. Saat pemeriksaan menggunakan mesin x-ray dengan disaksikan H dan pelaku DP, petugas menemukan 10 potong gading gajah.

Bea Cukai Nunukan menyerahkan gading gajah yang akan diselundupkan itu ke Balai Gakkum untuk diamankan. Kemudian Penyidik Balai Gakkum Kalimantan berkoordinasi untuk meminta bantuan penangkapan dan penahanan ke Satreskrim Polres Nunukan (sesuai dengan kewenangan PPNS). Selanjutnya Balai Gakkum Wilayah Kalimantan memproses secara hukum.

Pencegahan penyelundupan ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dengan Bea dan Cukai Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan BKSDA Kalimantan Timur.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6771 seconds (0.1#10.140)