Mengapa Kepala Daerah Korupsi? Berikut Penjelasan KPK

Jum'at, 12 Juli 2019 - 09:00 WIB
Mengapa Kepala Daerah Korupsi? Berikut Penjelasan KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.Foto/dok
A A A
JAKARTA - Sudah banyak kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi. Catatan KPK ada 108 kepala daerah, kasus terakhir menimpa Gubernur Kepulauan Riau, Nusdin Basirun.

KPK menyebut, ada empat faktor para kepala daerah melakukan korupsi. "Kami sangat menyayangkan praktik korupsi seperti masih terjadi melibatkan kepala daerah dan jajaran di bawahnya. Praktik suap seperti ini sudah berkali-kali terjadi di daerah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Mantan staf ahli Kapolri bidang sosial politik ini menggariskan, ada beberapa faktor kenapa kepala daerah masih melakukan korupsi. Pertama, para kepala daerah tidak konsisten dan tidak menjalankan program dan kegiatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.

Padahal KPK sudah sering kali turun ke daerah dan melakukan pendampingan termasuk Provinsi Kepri pada 2018."Ini kembali kepada orangnya. Dia sudah punya komitmen (pencegahan korupsi), dia sudah sumpah sebelum menduduki jabatan itu, kembali kemudian dia ingkari. Kita sudah melakukan pencegahan tapi tidak diikuti," ujarnya.

Kedua, lanjut Basaria, kepala daerah dan pemda masing-masing cenderung tidak menjalankan proses pelayanan publik secara transparan termasuk di antaranya dalam proses pengajuan dan pengurusan perizinan. Padahal untuk mengantisipasi korupsi di aspek perizinan harusnya ada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan menggunakan sistem online (elektronik) guna menghindari tatap muka.

"Dengan PTSP secara online tidak ada lagi yang mendatangi kepala daerah. PTSP dihampir seluruh daerah sudah ada, tapi yang secara online dan kita pantau ternyata belum semuanya jalan. Kalau sudah online dan bisa KPK pantau, sangat kecil kemungkinannya terjadi korupsi," tuturnya.

Faktor ketiga, cost politics yang tinggi saat seorang kepala daerah maju dalam gelaran pilkada. Basaria menjelaskan, dari sejumlah kasus korupsi dengan para pelaku kepala daerah ada yang memang bertujuan untuk mengembalikan uang-uang yang dikeluarkan saat pilkada.

Keempat, selama ini vonis pidana penjara bagi kepala daerah pelaku korupsi masih terlalu rendah. "Penyebabnya korupsi kepala daerah karena vonis (terhadap) kepala daerah terlalu ringan, bisa juga karena memang cost politics yang sangat tinggi," ucapnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1936 seconds (0.1#10.140)