Obok-obok Surabaya, KPK Kembangkan Kasus Syahri Mulyo

Jum'at, 12 Juli 2019 - 12:11 WIB
Obok-obok Surabaya, KPK Kembangkan Kasus Syahri Mulyo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, usai roadshow Bus KPK di Gedung Siola, Kota Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/7/2019) menggeledah rumah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim berinisial BS.

Rumah yang beralamat di Jalan Bhakti Husada III No. 4 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya tersebut, diobok-obok tim penyidik KPK pada pukul 10.00-15.00 WIB. Usai penggeledahan, KPK membawa dua koper yang diduga berisi sejumlah dokumen.

Penggeledahan terhadap rumah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim itu, diduga terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung, dari Bantuan Keuangan APBD Jatim tahun 2014-2018.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo sebagai tersangka dan kini sudah divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp700 juta.

Menariknya, saat pembacaan surat dakwaan dan tuntutan, jaksa KPK menemukan ada dana Rp41 miliar yang mengalir ke sejumlah pejabat. Dana itu diduga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim.

Untuk itu, kuasa hukum Syahri Mulyo, Hakim Yunizar meminta agar KPK menelusuri kemana saja aliran dana tersebut. Menurutnya, itu merupakan fakta sidang harus ditindaklanjuti oleh KPK.

"Kalau ada keterangan saksi di persidangan, sudah pasti akan kita kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai roadshow Bus KPK di Gedung Siola, Kota Surabaya, Jumat (12/7/2019).

Saut sendiri belum dapat memastikan apakah nanti ada tersangka baru atau tidak dalam pengembangan perkara ini. Namun, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan. "Kalau nanti ada (tersangka baru) jaksa (KPK) akan lapor pada saya. Nanti akan kita lihat, sabar saja," pungkas Saut.

Selain menjerat mantan orang nomor satu di Tulungagung, dari hasil pengembangkan, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, dan Blitar. Pemberian itu diduga terkait pengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Tulungagung.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9099 seconds (0.1#10.140)