Rumah Komisaris Bank Jatim Digeledah KPK, Begini Respons Gubernur

Jum'at, 12 Juli 2019 - 12:28 WIB
Rumah Komisaris Bank Jatim Digeledah KPK, Begini Respons Gubernur
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, berinisial BS. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tak banyak komentar menyikapi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca juga: Obok-obok Surabaya, KPK Kembangkan Kasus Syahri Mulyo )

Penggeledahan itu dilakukan di rumah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim berinisial BS, yang beralamat di Jalan Bhakti Husada III No. 4 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Kamis (11/7/2019).

Diketahui, BS saat ini menjabat sebagai komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim. Bank Jatim merupakan BUMD Pemprov Jatim. BUMD tersebut sudah melenggang ke pasar bursa dengan kode saham BJTM. Meski menjadi perusahaan terbuka, namun mayoritas sahamnya dikuasai Pemprov Jatim.

Sebelumnya, BS juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.

"Sampeyan kan wis takon to neng (anda tadi kan sudah tanya pada) Pak Saut (Wakil Ketua KPK Saut Situmorang). Sudah tanya ke Pak Saut," kata Khofifah usai roadshow Bus KPK di Gedung Siola, Kota Surabaya, Jumat (12/7/2019).

Diketahui, saat penggeledahan di rumah BS, KPK membawa dua koper yang diduga berisi sejumlah dokumen. Penggeledahan itu diduga terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Jatim, antara tahun 2014-2018.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkpenggan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo sebagai tersangka dan kini sudah divonis 10 tahun penjara, serta denda Rp700 juta.

Menariknya, saat pembacaan surat dakwaan dan tuntutan, jaksa KPK menemukan ada dana Rp41 miliar yang mengalir ke sejumlah pejabat. Dana itu diduga juga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim.

Untuk itu, kuasa hukum Syahri Mulyo, Hakim Yunizar meminta agar KPK menelusuri kemana saja aliran dana tersebut. Menurutnya, itu merupakan fakta sidang harus ditindaklanjuti oleh KPK.

"Kalau ada keterangan saksi di persidangan, sudah pasti akan kita kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai roadshow Bus KPK di Gedung Siola, Jumat (12/7/2019).

Saut sendiri belum dapat memastikan apakah nanti ada tersangka baru atau tidak dalam pengembangan perkara ini. Namun, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan. "Kalau nanti ada (tersangka baru) jaksa (KPK) akan lapor pada saya. Nanti akan kita lihat, sabar saja," pungkas Saut.

Selain menjerat mantan orang nomor satu di Tulungagung, dari hasil pengembangkan, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka.

Supriyono diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, dan Blitar. Pemberian itu diduga terkait pengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Tulungagung.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6788 seconds (0.1#10.140)