Tim Cobra Obok-obok Pasar Hewan Pathok, Sikat 20 Motor Bodong

Jum'at, 12 Juli 2019 - 17:49 WIB
Tim Cobra Obok-obok Pasar Hewan Pathok, Sikat 20 Motor Bodong
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban memimpin Tim Cobra Polres Lumajang, melakukan operasi motor bodong di Pasar Hewan Pathok, dan di Desa Boreng. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Pengunjung Pasar Hewan Pathok, Kabupaten Lumajang, dikagetkan oleh kehadiran anggota Tim Cobra Polres Lumajang, yang langsung memeriksa kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor tanpa surat-surat lengkap, menjadi sasaran operasi yang dilakukan Tim Cobra di pasar hewan yang terletan di desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang tersebut.

Operasi ini langsung dipimpin Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, dengan menerjunkan sekitar 50 anggota Tim Cobra Polres Lumajang. "Dari operasi di Pasar Hewan Pathok, kami temukan 20 sepeda motor bodong," tegasnya.

Tidak berhenti di pasar hewan saja. Tim Cobra langsung bergerak menuju Desa Boreng. Selama perjalanan menuju Desa Boreng, empat unit sepeda motor bodong terjaring operasi tersebut.

Selain itu, petugas juga menyita satu kardus obat batuk sachet yang akan digunakan untuk mabuk-mabukan. Di wilayah Kabupaten Lumajang, obat batuk cair dalam kemasan sachet banyak digunakan untuk mabuk, yakni dicampur dengan cairan alkohol 70 persen.

Tim Cobra Obok-obok Pasar Hewan Pathok, Sikat 20 Motor Bodong


Saat mengobok-obok Desa Boreng, Tim Cobra mendatangi satu-persatu rumah warga untuk mencari keberadaan motor bodong. Setelah menggelar operasi selama satu jam lamanya, ditemukan satu unit sepeda motor bodong yang langsung disita dan dibawa ke Polres Lumajang.

"Saat kami periksa, sepeda motor milik warga berinisial SNA ini tidak dilengkapi surat-surat. Selain itu, lubang kuncinya sudah rusak, dan nomor ranfka kendaraan sudah digosok untuk dihilangkan," tutur Arsal.

Penyandang gelar doktor bidang hukum bisnis tersebut menegaskan, tindakan tegas dengan mengoperasi sepeda motor bodong ini, digelar untuk memutus mata rantai peredaran motor bodong.

"Saya akan terus melakukan operasi motor bodong dari pintu ke pintu, dari rumah ke rumah. Karena semakin banyak peminat motor bodong, maka suplai motor bodong juga akan meningkat. Masalahnya, suplai motor bodong diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor," tegasnya.

Dia berharap, masyarakat tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan, dan dapat dikenakan pasal 480 KUHP, yaitu sebagai penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara, SNA yang di konfirmasi terkait penyitaan motornya mengatakan, yang membeli motor tersebut bukan dirinya, tetapi suaminya. "STNK nya dibawa suami saya kerja ke Kalimantan. Kalau BPKB nya ada di bank. Nanti saya telpon suami saya. Kalau sepeda motornya mau dibawa, silahkan dibawa sama tim cobra," ujarnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3720 seconds (0.1#10.140)