120.252 Batang Rokok dan 1,44 Ton Tembakau Iris Disita Bea Cukai

Sabtu, 13 Juli 2019 - 05:05 WIB
120.252 Batang Rokok dan 1,44 Ton Tembakau Iris Disita Bea Cukai
Sebagian barang bukti yang berhasil disita dalam operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Peredaran rokok dan tembakau iris ilegal di wilayah Malang Raya, masih marak dan mengkhawatirkan. Hal ini dibuktikan dari hasil operasi yang digelar bea cukai.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, berhasil menyita ratusan ribu batang rokok dan tembakau iris ilegal, dalam operasi gempur rokok ilegal.

"Operasi gempur rokok ilegal, merupakan program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menekan peredaran rokok ilegal," tegas Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan.

Dia mengungkapkan, operasi gempur rokok ilegal kali ini dilaksanakan didua wilayah. Yakni di Dusun Krajan Kidul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, serta di wilayah Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Operasi di wilayah Kecamatan Gedangan, dilakukan dengan mendatangi toko-toko yang menjual rokok. Hasilnya, petugas berhasil menemukan sebanyak 6.345 bungkus rokok yang berisi 120.252 batang rokok ilegal.

Sementara, untuk operasi di Kota Malang, petugas berhasil menyita 45 karung berisi tembakau iris ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk. "Setelah kami selidiki, ternyata tembakau iris seberat 1,44 ton tersebut ilegal, dan langsung kami sita" tuturnya.

Dari hasil dua operasi tersebut, Rudy menyebutkan, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai sebesar Rp70.383.000. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Kami optimis dengan semakin digalakkannya operasi gempur rokok ilegal, peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat terus ditekan. Tentunya hal tersebut akan beriringan dengan meningkatnya penerimaan negera di sektor cukai," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5995 seconds (0.1#10.140)