Mulai Agustus, Warga yang Ingin Menikah di Jatim Wajib Jalani Tes Urine
A
A
A
SURABAYA - Kanwil Kementerian Agama (Kemanag) Jawa Timur mengeluarkan kebijakan baru perihal pernikahan. Per Agustus 2019, calon pasangan pengantin wajib tes urine seperti yang telah ditetapkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim. Tujuannya, untuk memastikan kedua mempelai bebas dari pengaruh narkoba.
Menindaklanjuti penerapan aturan baru ini, Kemenag pun membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang disaksikan seluruh Kanwil Kemenang Kabupaten/Kota se-Jatim.
“Tes urine ini nanti akan menjadi syarat bagi mempelai mendapat buku nikah yang diterbitkan Kemenag,” ujar Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim Moch Amin Mahfud, Jumat (12/7/2019).
Lalu, bagaimana bila calon pengantin positif narkoba?. Amin Mahfud memastikan tidak akan menjadi masalah. Sebab, Kemenag tetap akan mengesahkan pernikahan mereka. Hanya saja, yang bersangkutan (positif) harus menjalani rehabilitasi.
“Jadi bukan berarti pernikahan dibatalkan pihak KUA. Tetapi mereka akan mendapat pengobatan. Kami obati, gratis. Ketahuan lebih awal kan lebih bagus, sehingga pernikahan rumah tangga itu menjadi sehat,” katanya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambada menyambut gembira aturan baru tersebut. Sebab, cara ini dinilai dapat meminimalisasi penyalahgunaan narkoba. “Generasi muda ini kami siapkan dari awal agar pernikahan yang terjalin bisa sehat tanpa narkoba,” tuturnya.
Menindaklanjuti penerapan aturan baru ini, Kemenag pun membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang disaksikan seluruh Kanwil Kemenang Kabupaten/Kota se-Jatim.
“Tes urine ini nanti akan menjadi syarat bagi mempelai mendapat buku nikah yang diterbitkan Kemenag,” ujar Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim Moch Amin Mahfud, Jumat (12/7/2019).
Lalu, bagaimana bila calon pengantin positif narkoba?. Amin Mahfud memastikan tidak akan menjadi masalah. Sebab, Kemenag tetap akan mengesahkan pernikahan mereka. Hanya saja, yang bersangkutan (positif) harus menjalani rehabilitasi.
“Jadi bukan berarti pernikahan dibatalkan pihak KUA. Tetapi mereka akan mendapat pengobatan. Kami obati, gratis. Ketahuan lebih awal kan lebih bagus, sehingga pernikahan rumah tangga itu menjadi sehat,” katanya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambada menyambut gembira aturan baru tersebut. Sebab, cara ini dinilai dapat meminimalisasi penyalahgunaan narkoba. “Generasi muda ini kami siapkan dari awal agar pernikahan yang terjalin bisa sehat tanpa narkoba,” tuturnya.
(msd)