Tulang Ikan Paus di Pantai Bambang Dievakuasi BKSDA
A
A
A
LUMAJANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim, mengevakuasi tulang ikan paus yang terdampar di Pantai Bambang, Dusun Rekasan, Desa Bago, Kabupaten Lumajang.
Petugas Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo, Resort Konservasi Wilayah 19 Probolinggo, BKSDA Jatim, Sudartono, dan Muhammad Irsan Lubis, melakukan pengkajian terhadap bangkai ikan paus tersebut.
Bersama petugas dari Polsek Pasirian, dan Polres Lumajang, menggali ikan paus yang telah dikubur di pesisir Pantai Bambang. Mereka mengukur ulang bangkai ikan paus tersebut.
Dari hasil pengukuran ulang diketahui panjang ikan paus mencapai 10,2 meter, dengan lebar 2,1 meter. Mereka juga melakukan pemeriksaan tulang, dan mengambil empat potong tulang ikan paus untuk diuji di laboratorium.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, kedatangan tim BKSDA Jatim ini untuk meneliti lebih lanjut jenis paus yang terdampar di Pantai Bambang, dengan mengambil beberapa sampel untuk dilakukan identifikasi.
"Untuk selanjutnya BKSDA Jatim, akan mengirimkan sampel bangkai ikan paus tersebut untuk dilakukan penelitian. Saya juga sudah meminta Kapolsek Pasirian, bersama Satgas Keamanan Desa, untuk menjaga bangkai ikan paus tersebut, agar tidak diambil orang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Irsan Lubis menjelaskan, diperkirakan bangkai ikan paus ini merupakan jenis paus bungkuk yang kemungkinan masih muda. "Sebelumnya, pada Oktober 2018 lalu, seekorikan pausyang diperkirakan memiliki panjang 20 meter dan berat 20 ton juga ditemukan terdampar di Pantai Kajaran, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang," ujarnya.
Petugas Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo, Resort Konservasi Wilayah 19 Probolinggo, BKSDA Jatim, Sudartono, dan Muhammad Irsan Lubis, melakukan pengkajian terhadap bangkai ikan paus tersebut.
Bersama petugas dari Polsek Pasirian, dan Polres Lumajang, menggali ikan paus yang telah dikubur di pesisir Pantai Bambang. Mereka mengukur ulang bangkai ikan paus tersebut.
Dari hasil pengukuran ulang diketahui panjang ikan paus mencapai 10,2 meter, dengan lebar 2,1 meter. Mereka juga melakukan pemeriksaan tulang, dan mengambil empat potong tulang ikan paus untuk diuji di laboratorium.
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, kedatangan tim BKSDA Jatim ini untuk meneliti lebih lanjut jenis paus yang terdampar di Pantai Bambang, dengan mengambil beberapa sampel untuk dilakukan identifikasi.
"Untuk selanjutnya BKSDA Jatim, akan mengirimkan sampel bangkai ikan paus tersebut untuk dilakukan penelitian. Saya juga sudah meminta Kapolsek Pasirian, bersama Satgas Keamanan Desa, untuk menjaga bangkai ikan paus tersebut, agar tidak diambil orang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Irsan Lubis menjelaskan, diperkirakan bangkai ikan paus ini merupakan jenis paus bungkuk yang kemungkinan masih muda. "Sebelumnya, pada Oktober 2018 lalu, seekorikan pausyang diperkirakan memiliki panjang 20 meter dan berat 20 ton juga ditemukan terdampar di Pantai Kajaran, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang," ujarnya.
(eyt)