Edarkan Pil Haram, Pria Ini Dibekuk Polres Lumajang

Sabtu, 13 Juli 2019 - 10:48 WIB
Edarkan Pil Haram, Pria Ini Dibekuk Polres Lumajang
Tersangka Jalal (39) berhasil dibekuk Satreskoba Polres Lumajang, karena nekad mengedarkan pil koplo. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Satreskoba Polres Lumajang, berhasil menangkap pengedar pil koplo di wilayah Dusun Biting, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

Pria bernama Jalan (39) tersebut, ditangkap di rumahnya, karena menyimpan dan mengedarkan 50 butir pil koplo warna putih berlogo Y. Petugas juga menyita uang tunai Rp35 ribu, yang diduga hasil transaksi.

"Tersangka dan barang buktinya telah kami bawa ke Mapolres Lumajang, untuk proses penyelidikan," tegas Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Dia mengaku sangat prihatin atas penangkapan Jalal ini, karena baru saja semua masyarakat memperingati hari anti narkotika internasional, tetapi masih saja ada pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten Lumajang.

Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito mengaku, masih melakukan identifikasi dan penyelidikan intensif terhadap tersangka, terkait pengedaran pil koplo tersebut, serta menyelidiki jaringannya.

"Tersangka melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara," tegas Priyo.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0419 seconds (0.1#10.140)