Sidang Dugaan Korupsi Kapal Floating Dok PT DPS Berjalan Alot

Minggu, 14 Juli 2019 - 10:35 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Kapal Floating Dok PT DPS Berjalan Alot
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dengan terdakwa Riry Syeried Jetta, berjalan alot. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dengan terdakwa Riry Syeried Jetta, berjalan alot.

Sebab, sidang sempat diwarnai aksi penolakan bukti yang diajukan jaksa oleh Samuel Benyamin Simangunsong dari SBS & Associates (Attorney At Law) selaku kuasa hukum terdakwa yang juga mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS.

Dalam sidang Kamis (11/7/2019) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan 8 orang karyawan PT DPS sebagai saksi. Ke-8 saksi JPU tersebut antara lain, Yudi Punggih, Ketua Tim Tender Modernisasi Alat PT DPS, Yudi Bima Yuda Manajer Hukum PT DPS, Gatot Winarto Manajer Sarana dan Fasilitas PT DPS.

Selanjutnya, Ayub Andi Rifai Layout Floating Dok PT DPS, Diyah Novianti, Admin Pengarsipan Penomoran Surat, Lusiana, Pengarsipan Adm Keuangan PT DPS, Ahmad Fathoni Hendrawan Staf Hukum PT DPS, dan Luhu Pimpinan Proyek pada Departemen Produksi PT DPS.

Salah satu pertanyaan JPU terkait job description para saksi, saat tergabung di tim komite investasi tentang pengadaan barang. JPU memakai dasar surat keputusan (SK) pengadaan barang, saat mencecar para saksi.

Saat itu, salah satu tim dari SBS, Apri Enrico Simanjuntak mempertanyakan keaslian SK yang dijadikan alat bukti.

Sebab, bukti yang diajukan adalah hanya fotocopy sesuai dengan aslinya (legalisir). "Kami mohon pada jaksa ditunjukkan di muka persidangan bukti asli dari SK pengadaan barang itu," kata Enrico.

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Samuel juga mempertanyakan para saksi terkait job description para saksi, apakah telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam tim komite investasi sesuai bidang dan kewenangannya masing-masing, hal itu langsung dibenarkan satu persatu oleh saksi.

“Iya masing-masing kami telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tim komite investasi sesuai bidangnya dan dilaporkan kepada masing-masing pimpinan yang membawahinya," ujar saksi Yudi, dan diiyakan oleh semua saksi.

Perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating dok. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp60 miliar.

Kapal floating dok yang dibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, egara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6191 seconds (0.1#10.140)