Dugaan Korupsi di PT KBN, Pakar Pidana UBK: KPK Harus Mintai Klarifikasi Dirut KBN

Sabtu, 13 Juli 2019 - 14:12 WIB
Dugaan Korupsi di PT KBN, Pakar Pidana UBK: KPK Harus Mintai Klarifikasi Dirut KBN
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Dok)
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mengatakan, KPK mesti merespons cepat setiap aduan yang disampaikan masyarakat terkait berbagai dugaan kasus korupsi termasuk aduan dugaan korupsi di PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Hal tersebut disampaikan Azmi saat menanggapi adanya aksi demo sejumlah masa yang mendesak KPK mengusut dugaan korupsi di PT KBN di gedung KPK beberapa waktu lalu.

"KPK harus menyisir dan menghimpun reaksi keresahan warga masyarakat yang dapat mengendus adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara di PT KBN bahkan ada penyalahgunaan kekuasaan para pemegang kekuasaan dalam demo kemarin di KPK," tandas Azmi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/07/2019).

Azmi menilai, karakteristik kasus-kasus korupsi yang terjadi selama ini termasuk kasus dugaan korupsi di PT KBN tak terlepas dari adanya pola relasi kuasa dengan kuasa modal.

"Ini yang menarik yakni adanya pola trading influence (jual beli pengaruh antara si pemilik kuasa dengan si pemilik modal)," terang Azmi.

Menyikapi hal tersebut, Azmi menyarankan agar ada regulasi yang kuat untuk mengatur pola-pola seperti itu.

"Tindak pidana memperdagangkan kekuasaan ini harus diatur dalam UU Tipikor agar semakin memperkuat penyidikan KPK dan pelaku dapat dijerat dengan unsur memperdagangkan kekuasaan," tegasnya.

Sebab, menurutnya, banyak peristiwa korupsi yang tidak bisa berdiri sendiri alias ada kehendak yang sama dari pihak-pihak tertentu yang punya keinginan yang sama.

"Disitulah pemegang kekuasaan rentan memperdagangkan kekuasaan seperti terungkap dalam sidang-sidang kasus korupsi," papar Azmi.

Jadi, kata dia, peran serta dan pemberdayaan informasi dari masyarakat sebagai sebuah kesadaran yang terinspirasi dari UU KPK.

"Maka karenanya KPK harus segera turunkan tim investigasi dan melakukan penyelidikan terhadap data sementara yang disampaikan masyarakat pada KPK terkait kasus PT KBN tersebut," ujarnya.

Jika nanti dalam klarifikasi dan hasil penyelidikan KPK memang ditemukan ada kerugian negara, sambung dia, serta penyalahgunaan kewenangan maka pimpinan PT tersebut yang paling utama untuk lebih dulu bertangung jawab.

"Dan selanjutnya membongkar jaringan siapapun yang ikut merugikan termasuk memperdagangkan pengaruh kekuasaannya harus di proses secara hukum dan diminta pertanggungjawabannya. Sehingga aset negara yang dikelola perusahaan perusahaan BUMN dapat lebih bertanggung jawab dan cinta pada bangsa Indonesia," pungkasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0644 seconds (0.1#10.140)