Teliti Sengketa Kewenangan DPD dan DPR, Pria Ini Raih Doktor

Minggu, 14 Juli 2019 - 22:05 WIB
Teliti Sengketa Kewenangan DPD dan DPR, Pria Ini Raih Doktor
Anggota DPD terpilih dapil Jateng Abdul Kholik (dua dari kanan) foto bersama usai mempertahankan desertasinya di Unissula.Fotoist
A A A
SEMARANG - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih, Abdul Kholik, meraih gelar doktor ilmu hukum dengan predikat memuaskan (cumlaude) di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Abdul Kholik yang terpilih periode 2019-2014 ini berhasil meyakinkan para pengujinya yang dipimpin Prof. Dr. H. Gunarto dengan promotor Prof. Dr. Arifinn Hoesein dan ko-promotor Dr. Hj. Widayati, Sabtu (13/07/2019).

“Penelitiannya menghasilkan penemuan teori tentang bikameral fungsional. Dan, yang bersangkutan mengargumentasikan temuannya secara cum laude,” kata Prof. Dr. Gunarto yang juga dekan FH Unisula itu.

Dalam disertasi berjudul “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia”, Abdul Kholik memaparkan hasil penelitiannya yang menyimpulkan telah terjadi sengketa kewenangan negara antara DPD RI dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI.

“DPD menganggap DPR telah mereduksi, mendegradasi, mendelegitimasi, dan menghambat kewenangan legislasinya, sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya secara optimal. Sementara DPR berpandangan kewenangan legislasi DPD terbatas sesuai dengan ketentuan dalam UUD-NRI Tahun 1945,” tutur Abdul Kholik.

Akibatnya sengketa kewenangan itu, Abdul Kholik menyimpulkan pelaksanaan sistem ketatanegaraan paska amandemen UUD 1945 menimbulkan hubungan antarlembaga negara yang tidak sinergis dalam penerapan sistem bikameral antara DPD dengan DPR.

“Pilihan sistem bikameral yang lemah menempatkan kewenangan DPR lebih kuat dibanding DPD sebagai hasil kompromi,” katanya.

Bila dibiarkan, sengketa kewenangan ini menurutnya berpotensi melahirkan kegagalan sistemik. “Perlu dilakukan upaya penyempunakan dan perbaikan secara menyeluruh pada tataran fundamental norma maupun instrumental norma,” katanya.

Secara konkret, Abdul Kholik dalam disertasinya menyatakan, perlu penguatan sistem bikameral agar keberadaan DPR dan DPD dapat sinergis dalam pelaksanaan fungsi legislasi dan terlaksana check and balance dalam pembentukan undang-undang.

“Pilihanya adalah model strong bicameral di mana kewenangan DPD dengan DPR hampir setara, meskipun terbatas pada ruang lingkup yang terkait kepentingan daerah atau otonomi daeah,” tegasnya.

Abdul Kholik tahun ini terpilih sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Jawa Tengah. Dalam sidang promosinya tampak hadir Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Sementara itu, GKR Hemas menyatakan, hasil penelitian dan disertasi itu merupakan sumbangan yang besar bagi DPD RI dan ketatanegaraan Indonesia.

“Saya setuju sepenuhnya dan menyampaikan penghargaan yang tinggi terhadap disertasi dan pemikiran Pak Abdul Kholik,” kata Permaisuri Keraton Jogjakarta yang juga terpilih kembali menjadi anggota DPD RI untuk keempat kalinya.

GKR Hemas telah menjadi anggota sejak lembaga itu dibentuk pada periode pertama 2004-2009. Ketika itu, ia terpilih dengan persentase suara pemilih tertinggi se-Indonesia. Prestasi itu terus ia pegang hingga kini, empat kali terpilih dengan persentase suara selalu tertinggi dibanding seluruh anggota DPD RI.

Pada periode pertama, namanya langsung meroket karena mengusulkan perubahan kelima UUD 1945. “Amandemen UUD 1945 diperlukan untuk memperkuat kewenangan DPD agar lebih bermanfaat bagi daerah,” katanya ketika itu.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9725 seconds (0.1#10.140)