Kejari Surabaya Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif

Senin, 15 Juli 2019 - 14:00 WIB
Kejari Surabaya Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif
Kejari Surabaya Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif
A A A
SURABAYA - Kejaksan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan Nur Cholifah sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) di salah satu bank BUMN cabang Manukan Kulon Surabaya senilai Rp10 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Kejari Surabaya Heru Kamarullah mengatakan, Nur Cholifah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/7/2019) lalu. Nur Cholifah diduga berperan dalam menyiapkan dokumen fiktif yang dipakai dua tersangka lainnya untuk permohonan KMK.

"Sebelum menetapkan tersangka, yang bersangkutan kami panggil, tapi tidak hadir. Akhirnya penetapan tersangkanya in absentia. Yang penting kami sudah pegang dua alat bukti," katanya, Senin (15/7/2019).

Penetapan tersangka yang tinggal di Jalan Gadukan ini setelah penyidikan melakukan gelar perkara atas alat bukti dan keterangan dua tersangka lainnya, yakni Lanny Kusumawati Hermono dan Nanang Lukman Hakim (berkas perkara terpisah). Ketika debiturnya tidak bisa membayar, dia mengalihkan jaminan debiturnya berupa sertifikat ke tersangka Lanny Kusumawati Hermono dan tersangka Nanang Lukman Hakim.

Ketika disetujui oleh pihak debitur atas pengalihan jaminan sertifikat itu, tersangka bersama Lanny dan Nanang justru mengalihkan jaminan sertifikat tersebut ke bank dengan memakai dokumen palsu yang telah disiapkan tersangka. "Kami akan panggil lagi tersangka. Jika nanti tidak datang lagi, akan kami jemput paksa," tandasnya.

Kasus ini bermula saat sebuah bank BUMN memberi KMK Ritel Max.Co kepada 9 debitur. Saat memproses kredit tersebut kedua tersangka yakni LH dan NLH bermufakat mendesain kredit fiktif. Saat pengajuan, para debitur ini menggunakan identitas palsu, legalitas usaha palsu, rekayasa mark up agunan, dan penggunaan kredit tidak sesuai tujuan pemberian kredit.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5480 seconds (0.1#10.140)