Janda Satu Anak, Nekad Sikat Permata Senilai Rp851 Juta
A
A
A
MALANG - Seorang janda satu anak berinisial DY (42) warga Desa Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, nekad mencuri perhiasan emas dan permata senilai Rp851 juta.
Perhiasan mewah tersebut, merupakan milik majikan DY yang berprofesi sebagai dokter, warga Jalan Boobudur Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Menurut keterangan Wakapolres Malang Kota, Kompol Ari Trestiawan, tersangka DY sudah bekerja di rumah majikannya selama enam bulan. "Setelah itu, DY pergi tanpa pamit sekitar satu bulan," terangnya.
Korban sendiri baru menyadari perhiasan emas dan permatanya hilang, setelah DY hilang tanpa pamit selama satu bulan. "Awalnya, korban tidak menyadari perhiasaannya telah hilang dicuri tersangka DY," imbuh Ari.
Korban baru menyadari perhiasaannya hilang saat mengetahui salah satu bajunya tidak ditemukan. Merasa curiga, akhirnya korban mengecek seluruh perhiasannya yang ada di laci tempat tidurnya, dan akhirnya mendapati perhiasan itu telah raib.
Mengetahui telah menjadi korban pencurian, akhirnya korban langsung melaporkan kepada polisi. Hanya dalam waktu sekitar lima jam dari laporan korban, akhirnya polisi berhasil menangkap DY.
DY ditangkap saat berkencan dengan kekasihnya, pada Rabu (3/7/2019) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, disebuah vila yang ada di Gang Macan, Songgoriti, Kota Batu.
Perhiasan mewah tersebut, merupakan milik majikan DY yang berprofesi sebagai dokter, warga Jalan Boobudur Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Menurut keterangan Wakapolres Malang Kota, Kompol Ari Trestiawan, tersangka DY sudah bekerja di rumah majikannya selama enam bulan. "Setelah itu, DY pergi tanpa pamit sekitar satu bulan," terangnya.
Korban sendiri baru menyadari perhiasan emas dan permatanya hilang, setelah DY hilang tanpa pamit selama satu bulan. "Awalnya, korban tidak menyadari perhiasaannya telah hilang dicuri tersangka DY," imbuh Ari.
Korban baru menyadari perhiasaannya hilang saat mengetahui salah satu bajunya tidak ditemukan. Merasa curiga, akhirnya korban mengecek seluruh perhiasannya yang ada di laci tempat tidurnya, dan akhirnya mendapati perhiasan itu telah raib.
Mengetahui telah menjadi korban pencurian, akhirnya korban langsung melaporkan kepada polisi. Hanya dalam waktu sekitar lima jam dari laporan korban, akhirnya polisi berhasil menangkap DY.
DY ditangkap saat berkencan dengan kekasihnya, pada Rabu (3/7/2019) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, disebuah vila yang ada di Gang Macan, Songgoriti, Kota Batu.
(eyt)