Pasangan Suami Istri Ini, Bantu Janda DY Jual Perhiasan Curian

Senin, 15 Juli 2019 - 14:52 WIB
Pasangan Suami Istri Ini, Bantu Janda DY Jual Perhiasan Curian
Pasangan suami istri berinisial DS dan SS, turut ditangkap polisi karena menjadi penadah perhiasan hasil curian DY. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Pasangan suami istri DS (36), dan SS 934), warga Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, terseret dalam kasus pencurian perhiasan senilai Rp851 juta.

(Baca juga: Janda Ini Gunakan Uang Hasil Curi Perhiasan untuk Kencan )

DS, dan SS, menjadi penadah perhiasan emas dan permata yang dicuri DY (42) di rumah majikannya, yang beralamat di Jalan Borobudur Agung Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan, Lowokwaru, Kota Malang.

Wakapolres Malang Kota, Kompol Ari Trestiawan menyebutkan, DY menyerahkan lima dari 13 perhiasan yang dicurinya kepada pasangan DS dan SS, untuk kemudian dijual kembali.

"Dari lima perhiasan yang diserahkan ke DS dan SS, terjual senilai Rp468 juta. Perhiasan itu dijual ke toko emas di Kabupaten Malang. Kami masih melakukan penyelidikan untuk perhiasan lainnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain," ujar Ari.

Khusus untuk tersangka DY, sebagai pelaku pencurian perhiasan emas dan bermata ini, dijerat dengan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP junto pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka DS, dan SS sebagai penadah, dan yang menjualkan perhiasan hasil curian tersebut, dijerat dengan pasal 480 KUHP. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Mapolres Malang Kota.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6174 seconds (0.1#10.140)