Edarkan Sabu, Dua Pria Ini Tak Berkutik Dibekuk Polres Malang

Senin, 15 Juli 2019 - 16:31 WIB
Edarkan Sabu, Dua Pria Ini Tak Berkutik Dibekuk Polres Malang
Dua tersangka penjual sabu, dibekuk Satreskoba Polres Malang. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Dua pria yang kedapatan menjual sabu, tak berkutik saat dibekuk anggota Satreskoba Polres Malang, di tepi Jalan Raya Ganjar, Kecamatan Gondanglegi.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menyebutkan, dua tersangka yang berhasil ditangkap adala Wahyu Eko (23) warga Gondanglegi, dan Mustofa (33) warga Pagelaran.

"Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, dari tersangka Wahyu Eko. Yakni, sabu seberat 0,71 gram yang terbagi dalam tiga poket. Sementara dari tangan Mustofa, berhasil disita satu poket sabu seberat 0,2 gram dan alat hisap," tuturnya.

Para tersangka ini, dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8662 seconds (0.1#10.140)