Edarkan Sabu, Dua Pria Ini Tak Berkutik Dibekuk Polres Malang
A
A
A
MALANG - Dua pria yang kedapatan menjual sabu, tak berkutik saat dibekuk anggota Satreskoba Polres Malang, di tepi Jalan Raya Ganjar, Kecamatan Gondanglegi.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menyebutkan, dua tersangka yang berhasil ditangkap adala Wahyu Eko (23) warga Gondanglegi, dan Mustofa (33) warga Pagelaran.
"Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, dari tersangka Wahyu Eko. Yakni, sabu seberat 0,71 gram yang terbagi dalam tiga poket. Sementara dari tangan Mustofa, berhasil disita satu poket sabu seberat 0,2 gram dan alat hisap," tuturnya.
Para tersangka ini, dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menyebutkan, dua tersangka yang berhasil ditangkap adala Wahyu Eko (23) warga Gondanglegi, dan Mustofa (33) warga Pagelaran.
"Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, dari tersangka Wahyu Eko. Yakni, sabu seberat 0,71 gram yang terbagi dalam tiga poket. Sementara dari tangan Mustofa, berhasil disita satu poket sabu seberat 0,2 gram dan alat hisap," tuturnya.
Para tersangka ini, dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)