Suap DPRD, Mantan Sekda Kota Malang Dituntut Tiga Tahun Penjara

Selasa, 16 Juli 2019 - 14:15 WIB
Suap DPRD, Mantan Sekda Kota Malang Dituntut Tiga Tahun Penjara
Mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono dituntut tiga tahun penjara oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cipto yang jjuga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jatim itu dianggap bersalah melakukan tindak pidana suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU dari KPK, yakni Arif Suhermanto dan Burhanuddin. Dalam tuntutan disebutkan, terdakwa bersama dengan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Edy Sulistiyono menyuap anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

"Kami mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (16/7/2019).

Dalam perkara ini, Cipto dianggap telah memenuhi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan dirampas oleh negara dan dihitung sebagai uang pengganti. Jika tidak mencukupi, digantikan dengan pidana penjara empat bulan. “Kami juga menuntut agar hak untuk dipilih pada terdakwa dicabut selama empat tahun,” ujar Arif.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa Nurbaidah meminta waktu selama dua minggu pada majelis hakim, untuk menyusun nota pembelaan. Pihaknya akan menyampaikan sejumlah fakta-fakta di persidangan yang bisa meringankan hukuman terdakwa. "Kami mohon waktu dua minggu untuk menyusun pledoi yang mulia majelis hakim," kata Nurbaidah.

Selain terdakwa, perkara ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang, Moch Anton hingga kini dia menjalani vonis dua tahun penjara. KPK juga menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Komisi anti rasuah itu menduga, para mantan wakil rakyat ini menerima fee masing-masing Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang, Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan APBD-P Malang 2015. Semua mantan anggota DPRD Kota Malang itu juga vonis dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6735 seconds (0.1#10.140)