Diduga Terlibat Korupsi Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan

Selasa, 16 Juli 2019 - 17:40 WIB
Diduga Terlibat Korupsi Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan
wakil ketua DPRD Surabaya Darmawan.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan dijebloskan rumah tahanan (rutan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 15.20 WIB.

Politisi Partai Gerindra ini diduga terlibat kasus dugaan mark up (penggelembungan harga) pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menahan pria yang disapa Sden ini selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, Aden menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak selama hampir tujuh jam lebih.

Awalnya, Aden dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah alat bukti kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka. “Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady.

Penahanan itu dilakukan korps adhyaksa untuk mempercepat proses hukum ini ke pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp5 miliar.

Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Proposal itu diajukan ke sejumlah anggota dewan, termasuk Aden. Anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini dan sudah ditahan adalah Sugito.

"Dari total proposal yang dikoordinir Agus, ada 80 proposal yang diajukan dan disetujui D (Darmawan). Peran D bukan mark up, melainkan menerima fee dari Agus atas proposal yang disetujui D. Nilainya kita lihat saja nanti di persidangan," kata Rachmat.

Dalam perkara ini, Sugito dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Total ada enam anggota dewan yang mendapat pengajuan proposal dari Agus. Saat ini baru dua anggota dewan yang kami tahan. Untuk anggota dewan lainnya, kita tunggu saja perkembangan," pungkas Rachmat.

Sementara itu, Aden hanya menunduk saat petugas mengelernya ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak. Dengan mengenakan rompi tahanan, Aden tampak berupaya menutupi wajahnya dengan koran agar luput dari jepretan kamera."Ya kita tunggu saja proses peradilan lebih lanjut," katanya sembari langsung masuk ke mobil tahanan.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0445 seconds (0.1#10.140)