Tangis Histeris Antini Melihat Rumahnya Dibuldoser

Selasa, 16 Juli 2019 - 19:00 WIB
Tangis Histeris Antini Melihat Rumahnya Dibuldoser
Antini tak kuasa menahan tangis saat petugas merobohkan rumahnya, Selasa (16/7/2019). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Antini (54), salah satu penghuni rumah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), tak kuasa menahan tangis saat petugas merobohkan rumah yang sudah puluhan tahun ia huni bersama saudaranya, Selasa (16/7/2019).

Antini merupakan satu di antara anak pegawai PJKA tahun 1952. Rumah peninggalan orangtuanya tersebut berdiri di Jalan Raya Wonokromo.

"Kok digusur, mana ganti ruginya, mana ganti ruginya. Saya sudah puluhan tahun menempati rumah itu. Saya gak pernah telat bayar pajak. PDAM saya bayar tiap bulan," teriaknya saat diamankan Satuan Pamong Praja Cantik (Satpoltik).

"Buk mari ke sini, ayo berteduh, banyak debu," sahut Sapoltik sambil menyodorkan segelas air minum kemasan menghindari alat berat yang hendak merobohkan sejumlah rumah di kawasan tersebut.

Pemerintah Kota Surabaya melakukan penertiban sejumlah rumah dan bangunan milik PT KAI untuk pembangunan frontage sisi barat. Dalam menertibkan bangunan milik PT KAI yang berada di Jalan Wonokromo ini, pemerintah mengerahkan petugas Satpol PP Kota Surabaya, kepolisian, polsuska dan alat berat untuk membongkar bangunan.

Humas PT KAI Daops 8 Suprato mengatakan ada enam rumah milik PT KAI seluas 17.241,45 m2 dilokasi tersebut. "Yang kita tertibkan saat ini adalah rumah perusahaan milik PT KAI yang nantinya dikerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk perluasan pembangunan fasilitas frontange," katanya.

Pihaknya sudah melakukan tahap sosialisasi sebanyak dua kali, tercatat pada 8 Mei, 24 Juni 2019. Selain itu, lanjutnya, sebelumnya juga telah memberikan surat peringatan untuk pengosongan.

"Setelah kita berikan sosialisasi dan informasi, lalu kita berikan surat peringatan, SP 1 pada 20 Juni, 5 Juli dan 10 Juli 2019," ujarnya.

Bagi warga terdampak, kata dia, akan diberikan kompensasi dari PT KAI Daops 8 Surabaya. Dari pihak PT KAI DAOP 8 Surabaya menyediakan uang ganti bongkar yaitu sebesar Rp250 ribu m2 bagi bangunan permanen di luar rumah perusahaan.

"Dari Pemkot Surabaya sendiri bagi warga yang terkena dampak akan difasilitasi di rusunawa," tukasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7250 seconds (0.1#10.140)