Pemilihan Anggota BPK Diusulkan Lewat Pansel

Selasa, 16 Juli 2019 - 23:05 WIB
Pemilihan Anggota BPK Diusulkan Lewat Pansel
Para anggota Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik di Kampus C Unair, Selasa (16/7/2019).Foto/ist
A A A
SURABAYA - Pembentukan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga ada usulan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk bisa menentukan anggota BPK yang baru.

Pakar Hukum dan Keuangan Universitas Airlangga Dr. Radian Salman menuturkan, selama ini kewenangan pemilihan anggota BPK berdasar sejumlah aturan tertentu yang tampak beragam. Pembentukannya terbagi pada DPR, DPD, dan presiden.

“Misalnya, berdasar UUD 1945 NRI 1945 Pasal 23F kewenangan berada di DPR dengan mempertimbangkan DPD,” kata Radian di sela-sela menerima kunjungan kerja spesifik Komisi XI DPR RI di Kampus C Unair, Selasa (16/7/2019).

Ia melanjutkan, selanjutnya ada UU 17 1965 tentang Pembentukan BPK, kewenangannya berada di presiden. Di UU No. 5 Tahun 1973 tentang BPK juga berada di presiden. Kemudian, di UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, kewenangannya berada pada DPR dengan pertimbangan DPD.

”Demikian juga pada UU No MD3, kewenangannya berada di DPR dengan pertimbangan DPD,” ucapnya.

Ia pun menilai terdapat sejumlah catatan terhadap pemilihan anggota BPK selama ini. Pemilihan anggota BPK masih terkesan monopolistik meskipun terdapat pertimbangan DPD. Dari sisi proses, dirinya menilai pemilihannya masih cenderung sentralistik.

”Kriteria, standar, dan mekanisme seleksi yang juga terkesan tidak transaparan. Partisipasi publik sangat minim. Misalnya, informasi 64 nama-nama yang telah mendaftar itu,” katanya.

Makanya, kata Radian, proses pemilihan anggota BPK seperti saat ini memerlukan sebuah mekanisme yang baru. Mekanisme yang memiliki kecenderungan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap prosesnya.

”Proses pemilihan anggota BPK itu sesuai dengan UUD maka menjadi kewenangan dari DPR. Dengan pertimbangan DPD, tetapi catatan saya terhadap proses ini adalah bahwa sifat dari pemilihan anggota BPK oleh anggota DPR itu monopolistik. Dan, kecenderungan transparan dan akuntabelnya itu kurang,” ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, ke depan dibutuhkan satu mekanisme pemilihan anggota BPK yang lebih akuntabel dan lebih transparan. Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan seperti lewat pembentukan pansel oleh DPR.

”DPR dengan membentuk pansel dari non DPR dengan komposisi berbagai stakeholder,” ujarnya.

Ketua Tim Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, menuturkan, pihaknya memang perlu masukan dan pertimbangan dari sejumlah pakar terkait proses-proses pilihan pimpinan dan anggota BPK.

”Pada seleksi awal yang telah dilakukan. Telah terjaring 32 calon pimpinan juga anggota BPK yang sudah kami seleksi. Itu terseleksi dari jumlah total yang masuk 64 orang,” ujarnya.

Makanya, lanjutnya, terkait dengan proses dan tahapan berikutnya, pihaknya ingin mendapatkan masukkan. “Termasuk bagaimana tim menentukan kriteria calon-calon yang sudah mendaftar,” jelasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2151 seconds (0.1#10.140)