Bobol Toko dan Gudang, Pemuda Ini Dibekuk Polsek Karangploso

Rabu, 17 Juli 2019 - 14:52 WIB
Bobol Toko dan Gudang, Pemuda Ini Dibekuk Polsek Karangploso
Tersangka pencurian dengan pemberatan, berhasil ditangkap petugas Polsek Karangploso. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Risky Satria Anggala (20) warga Dusun Kedawung RT 7 RW 2 Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Dia ditangkap di rumahnya, setelah menggasa isi toko dan gudang milik Hj. Ningsih (56) di Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut, menurut Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah terjadi pada Selasa 916/7/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka toko yang dijadikan gudang, dengan menggunakan kunci palsu. Setelah membuka pintu gudang, pelaku memanjat atap dan masuk ke toko," ujarnya.

Saat berada di dalam toko, pelaku mengambil beberapa karton rokok dan dimasukkan ke dalam kantong plastik. Setelah itu, pelaku kabur melalui jalan untuk masuk.

Kejadian ini baru diketahui pemilik toko, pada Selasa (16/7/2019) pagi sekitar pukul 05.30, saat dia akan membuka tokonya. Kaget karena sejumlah barang dagangan hilang, korban langsung melaporkannya ke polisi.

Polisi dengan cepat berhasil menangkap tersangka di rumahnya, dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk sarana mencuri, dua anak kunci, beberapa bungkus rokok, dan uang tunai Rp190 ribu.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Karangploso, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Ainun.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0011 seconds (0.1#10.140)