Delapan Pasangan Kumpul Kebo Diciduk Satpol PP Mojokerto

Rabu, 17 Juli 2019 - 19:48 WIB
Delapan Pasangan Kumpul Kebo Diciduk Satpol PP Mojokerto
Pasangan kumpul kebo saat diangkut mobil patroli Satpol PP. Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Sebanyak delapan pasangan kumpul kebo diamankan petugas Satpol PP Kota Mojokerto. Mereka diciduk petugas saat berduaan di dalam kamar kos, Rabu (17/7/2019).

Mirisnya, dua pasangan tak resmi yang terjaring didapati membawa anaknya. Bahkan salah satunya sedang menggendong bayi yang masih berusia dibawah 1 tahun. Tak pelak, mereka pun langsung digelandang ke mobil patroli petugas penegak perda.

"Siang ini kami menertibkan beberapa titik lokasi yang diduga ada pelanggaran perda. Hasilnya, ada delapan pasangan bukan suami istri yang kami amankan. Bahkan, maaf cenderung kumpul kebo," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heriyana Dodik Murtono.

Delapan pasangan bukan suami istri ini diamankan petugas Satpol PP didua tempat kos. Tiga pasangan, dipergoki petugas saat beruaan di dalam kamar kos Jalan Tribuana. Sedangkan sisanya di tempat kos Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Setibanya di Mako Satpol PP, kata Dodik, para pasangan bukan suami istri ini langsung dilakukan pendataan oleh petugas. Tak hanya itu, sebanyak delapan pasangan kumpul kebo ini juga dilakukan tes darah oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.

Menurut Dodik, tes darah ini diperuntukan untuk mengetahui apakah pasangan kumpul kebo yang terjaring razia itu menggunakam obat-obatan terlarang atau narkoba. Selain itu juga untuk mengecek kesehatan, apakah mereka terinveksi penyakit mematikan seperti HIV/AIDS.

"Tadi di lokasi kami juga temukan adanya alat kontrasepsi yang berceceran. Jadi ini langsung kami tindaklanjuti untuk dilakukan tes darah oleh petugas BNN Kota Mojokerto," kata mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Mojokerto ini.

Jika terbukti menggunakan narkoba, lanjut Dodik, maka para penghuni kos ini akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, nantinya petugas bisa menelusuri dari mana mereka mendapatkan narkoba.

Tak hanya para penghuni kos, Dodik memastikan, pemilik kos juga bakal kena sanksi jika ada penghuninya positif menggunakan narkoba. Mengingat, di Kota Mojokerto, peredaran narkoba sangat tinggi. Terlebih di rumah-rumah kos.

"Apabila ada penghuni kos yang hasilnya positif narkoba tempat kosnya akan kita segel. Jadi, untuk izin usaha tempat kos akan kita cabut. Kami akan koordinasi dengan pemerintah kelurahan untuk melakukan pengawasannya," pungkas dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9880 seconds (0.1#10.140)