Dua Penadah Curian Ponsel Divonis Hukuman Ringan

Rabu, 17 Juli 2019 - 20:03 WIB
Dua Penadah Curian Ponsel Divonis Hukuman Ringan
Dua penadah telepon seluler (ponsel) asal Surabaya, divonis ringan hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (16/7/2019). Foto/SINDOnews.Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Dua penadah telepon seluler (ponsel) asal Surabaya, divonis ringan hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, kemarin.

Hanya lima bulan alias separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dua terdakwa itu; Richo Permana Dani,27, asal Kelurahan Embong Malang, dan Nurul Huda,51, warga Kelurahan Sawahan, Surabaya.

Dalam sidang yang dipimpin majelis Rina itu, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melangar pasal 480 KUHP. Sebagai penadah barang curian berupa ponsel.

“Karena itu, masing-masing dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara,” kata dia saat membacakan putusan.

Hakim menilai, selama persidangan kedua terdakwa bersikap sopan. Belum pernah terjerat hukum lain. Kemudian, mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Silakan, para terdakwa apakah terima, pikir-pikir atau banding?” tanya hakim.

Praktis vonis itu disambut senyuman kedua terdakwa. Mengingat, saat tuntutan, JPU Budi Prakoso meminta majelis menghukum keduanya masing-masing 10 bulan penjara.

“Terima yang mulia,” ujar terdakwa Nurul Huda dilanjutkan dengan Richo.

Sebelumnya, Nurul Huda mendapat ponsel dari Fajar Aditya Putra (20), asal Desa Kupangkrajang, sebagai jaminan utangnya yang belum dibayar.

Huda tidak tahu ponsel itu hasil curian. Kemudian, ponsel dibeli oleh Richo seharga Rp300.000.

Teks foto

Kedua terdakwa saat sidang di PN Gresik. Foto/SINDOnews/ashadi ik
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3526 seconds (0.1#10.140)