Diperiksa 4 Jam, Wanita Blitar Pengunggah Foto Jokowi Mumi Ditahan

Rabu, 17 Juli 2019 - 20:44 WIB
Diperiksa 4 Jam, Wanita Blitar Pengunggah Foto Jokowi Mumi Ditahan
Ida Fitri tersangka pengunggah foto editan Presiden Jokowi seperti mumi saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota. Ida terus menyembunyikan wajahnya. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Ida Fitri,44, wanita pengunggah sekaligus penyebar foto editan Presiden Joko Widodo seperti mumi di media sosial hanya bisa menyembunyikan muka.

Seusai diperiksa sekitar 4 jam di Mapolres Blitar Kota, pemilik akun facebook Aida Konveksi langsung ditahan.

"Setelah diperiksa langsung dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono kepada wartawan Rabu (17/7/2019). Ida yang merupakan warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar tiba di mapolres sekitar pukul 12.30 WIB.

Pemeriksan pemilik usaha kuliner bebek dan butik di Malang itu didampingi Oyik Rudi Hidayat, kuasa hukumnya. Hanya saja Oyik datang lebih awal bersama seorang laki laki yang beransel. Dengan tergesa menuju ruang Reskrim, pengacara itu mengatakan kliennya akan menyusul.

Selang 10 menit, Ida datang dengan dibonceng sepeda motor oleh seorang laki laki. Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Ida mengenakan baju panjang berwarna ungu muda dipadu kerudung hitam. Istri staf KPU Kota Blitar itu tidak melepas helemnya. Juga tidak membuka masker penutup wajahnya.

Tanpa menghiraukan awak media Ida langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik memutuskan melakukan penahanan. "Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Heri Sugiono.

Menurut Heri, penahanan yang dikenakan kepada Ida Fitri mengacu pada syarat formal yang berlaku, yakni terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Dalam kasus ini Ida Fitri dijerat pasal 45 UU ITE junto pasal 207 KUHP dimana ancaman hukumanya di atas 5 tahun penjara.

"Itu yang menjadi dasar kami melakukan penahanan," kata Heri Sugiono. Seperti diberitakan, kasus hukum ini terjadi setelah Ida Fitri memposting foto editan Presiden Jokowi seperti mumi.

Di akun facebook Aida Konveksi, yang bersangkutan memberi keterangan foto "The New Firaun".

Unggahan Ida dianggap menghina lambang negara. Selain itu Ida juga mengunggah foto seorang berpakaian hakim dengan bagian kepala diganti kepala anjing. Dalam pemeriksaan sebelumnya Ida sempat membela diri dengan mengatakan foto itu hanya karya seni belaka.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3321 seconds (0.1#10.140)