Kejari Surabaya Segera Eksekusi Bos Surabaya Country

Rabu, 17 Juli 2019 - 21:19 WIB
Kejari Surabaya Segera Eksekusi Bos Surabaya Country
DKejari Surabaya Segera Eksekusi Bos Surabaya Country. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Direktur PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan, terdakwa dugaan perkara penggelapan saham tak lama lagi bakal meringkuk di tahanan.

Berdasarkan putusan bernomor 82K/PID/2019, majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bos restoran itu terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim Agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH menyatakan, Bambang Poerniawan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan.

Putusan tingkat kasasi dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ditunjuk sebagai jaksa eksekutor.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Fariman membenarkan pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut.

“Salinan putusan MA sudah kita terima sejak beberapa bulan lalu. Saat ini kita sedang melakukan pencarian terhadap terpidana guna melaksanakan eksekusi putusan hakim. Pastinya, proses ini (eksekusi) sedang berjalan,” kata Fariman, Rabu (17/7/2019).

Fariman mengatakan, pihaknya telah membentuk tim jaksa dari Seksi Intelijen sebagai jaksa eksekutor. Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Surabaya Fathur Rochman saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengirimkan permohonan cekal terhadap terpidana.

“Surat permohonan cekal sudah kita kirim. Selain itu kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk mempermudah pencarian terpidana ini,” kata dia.

Diketahui, putusan majelis hakim MA ini sekaligus membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono sebelumnya. Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang tingkat pertama, tim JPU menuntut Bambang Poerniawan dua tahun penjara. Berkas tuntutan dibacakan jaksa Darmawati Lahang pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Juli 2018 lalu.

“Terdakwa Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 374 KUHP. Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dengan perintah untuk segera ditahan,” kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Bambang Poerniawan ditetapkan sebagai terdakwa setelah jaksa meyakini yang bersangkutan telah melakukan penggelapan saham senilai Rp510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan.

Uang tersebut untuk membayar tunggakan utang perusahaan. Tak pelak hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas tindakannya itu, akhirnya Bambang dilaporkan oleh Susastro Soephomo kepada pihak berwajib.

Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, akhirnya oleh jaksa berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan. Sebelumnya, Bambang sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/189/III/2016/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo.

Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1113/VI/2017/Ditreskrimum melalui PN Surabaya. Namun, upaya protes Bambang tersebut kandas. Melalui putusan majelis hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7842 seconds (0.1#10.140)