Judi Dadu Online, 3 Sopir Truk Diamankan
A
A
A
GRESIK - Tiga sopir truk diamankan saat berkumpul di salah satu warung di Driyorejo, Gresik, kemarin. Mereka kedapatan bermain judi dadu online.
Tiga sopir truk itu; Jeremy Hidayat warga Desa Jati Sari, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang; Yudi asal Desa Kepandean Dukuh Turi, Tegal serta Subandio warga Desa Paguyangan, Kecamatan Bapar Pilang, Pemalang, Jawa Tengah.
Polisi juga mengamankan uang Rp750.000 dan satu telepon seluler (ponsel) dengan aplikasi Ludo King dan satu unit ponsel. Ketiganya diamankan di Mapolsek Driyorejo.
Penggerebekan bermula anggota melakukan patroli. Dalam perjalanan petugas menemukan tiga orang di warung kopi tengah duduk melingkar. Di antaranya pegang ponsel dan uang taruhan.
“Mereka kami amankan dan kami angkut ke mapolsek untuk pemeriksaan,” kata Kanit Reskrim Ipda Joko Supriyanto.
Sementara itu, Kapolsek Driyorejo AKP Wavek Arifin mengatakan, dalam permainan ini, setiap tersangka yang kalah harus menyerahkan ke pemenang. Nilainya tergantung tersangka.
"Tersangka mengaku hanya untuk mengisi waktu luang sambil menunggu muatan," pungkas dia. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman di atas tiga tahun penjara karena dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Tiga sopir truk itu; Jeremy Hidayat warga Desa Jati Sari, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang; Yudi asal Desa Kepandean Dukuh Turi, Tegal serta Subandio warga Desa Paguyangan, Kecamatan Bapar Pilang, Pemalang, Jawa Tengah.
Polisi juga mengamankan uang Rp750.000 dan satu telepon seluler (ponsel) dengan aplikasi Ludo King dan satu unit ponsel. Ketiganya diamankan di Mapolsek Driyorejo.
Penggerebekan bermula anggota melakukan patroli. Dalam perjalanan petugas menemukan tiga orang di warung kopi tengah duduk melingkar. Di antaranya pegang ponsel dan uang taruhan.
“Mereka kami amankan dan kami angkut ke mapolsek untuk pemeriksaan,” kata Kanit Reskrim Ipda Joko Supriyanto.
Sementara itu, Kapolsek Driyorejo AKP Wavek Arifin mengatakan, dalam permainan ini, setiap tersangka yang kalah harus menyerahkan ke pemenang. Nilainya tergantung tersangka.
"Tersangka mengaku hanya untuk mengisi waktu luang sambil menunggu muatan," pungkas dia. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman di atas tiga tahun penjara karena dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
(nth)