Didik Edarkan Pil Koplo di Desa, Ditangkap Bawa 346 Butir Pil

Kamis, 18 Juli 2019 - 20:24 WIB
Didik Edarkan Pil Koplo di Desa, Ditangkap Bawa 346 Butir Pil
Pemuda Dusu Krajan, Desa Dawuhan Kecamatan Rowokangkun, Kabupaten Lumajang, dibekuk Satreskoba Polres Lumajang, karena menyimpan 346 butir pil ekstasi. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Kelakuan Didik Cahyono (28) sungguh tidak patut ditiru. Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Dawuhan, Kecamatan Rowokangkung, nekad mengedarkan 346 butir pil koplo.

Dia ditangkap di rumahnya, saat akan mengedarkan pil koplo. Polisi menemukan 228 butir pil warna putih logo Y, 118 butir pil warna kuning logo DMP, dan uang hasil penjualan pil senilai Rp100 ribu.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, Satreskoba Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pengedar pil koplo. "Barang buktinya sangat banyak, yakni 346 butir pil koplo berbagai merk," tegasnya.

Dia menegaskan, mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

"Perang terhadap peredaran narkoba tidak pernah kendur sedikitpun. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba," ujarnya.

Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 No. 36/2009 tentang kesehatan. "Pelaku terancam penjara paling lama 10 tahun, dan denda maksimal Rp1 milyar," tegasnya.

Dia mengaku sangat prihatin dengan masih maraknya peredaran pil koplo di wilayah Kabupaten Lumajang. Meskipu ancaman hukumannya tinggi, tetapi banyak dari pelaku yang tidak kapok mengulangi perbuatannya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1649 seconds (0.1#10.140)