Kewajiban Tes Urine Calon Pengantin, Ini Kata Kepala Ombudsman

Jum'at, 19 Juli 2019 - 10:50 WIB
Kewajiban Tes Urine Calon Pengantin, Ini Kata Kepala Ombudsman
Ombudsman Jawa Timur (Jatim) menilai kebijakan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim terkait kewajiban tes urine bagi calon pengantin tidak tepat. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur (Jatim) Agus Widiyarta menilai kebijakan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim terkait kewajiban tes urine bagi calon pengantin tidak tepat.

Menurut dia, korelasi atau hubungan antara menikah dengan tes urine untuk deteksi penggunaan narkoba sangat jauh.

Agus mengaku sepakat dengan upaya pemberantasan narkoba dengan cara tes urine. Tapi tes urine terhadap calon pengantin kurang tepat. Pasalnya, menikah, utamanya dalam ajaran agama adalah kewajiban. Kalaupun ada calon pengantin positif narkoba, risiko yang diterima itupun ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.

“Kalau saya merasa sementara ini kurang tepat (tes urine calon pengantin),” kata Agus, Jumat (19/7/2019).

Dia juga menyinggung terkait Kanwil Kemenag Jatim yang tidak mengeluarkan buku nikah bagi pengantin yang tidak tes urine.

Menurut dia, buku nikah merupakan hak yang harus diterima oleh pasangan yang sudah menikah. “Jika memang tes urine itu menjadi kewajiban calon pengantin, tentu harus ada sosialisasi dan diumumkan,” kata dia.

Lebih jauh dia berharap kebijakan kewajiban tes urine bagi calon pengantin ini dikomunikasikan, dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan pihak terkait. Baik itu dengan Pemprov Jatim, DPRD Jatim maupun elemen-elemen masyarakat lainnya. Ketika sudah ada kesepakatan bersama, baru kemudian kebijakan itu diterapkan.

“Buku nikah itu kan penting karena dampaknya luas. Misalnya untuk mengurus KTP (kartu tanda penduduk) maupun KK (kartu keluarga),” ujar dia.

Sementara itu, Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim Moch Amin Mahfud mengatakan calon pengantin wajib melampirkan surat keterangan hasil tes urine saat akan mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Jika tidak dilampirkan maka pernikahahan memang bisa digelar tapi buku nikah akan ditahan hingga yang bersangkutan melakukan tes urine, dan menyerahkan surat keterangan hasil tesnya.

“Jika calon pengantin menolak melakukan tes urine, kami lakukan pendekatan hingga yang bersangkutan bersedia menjalani tes,” kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1435 seconds (0.1#10.140)