Kasus Korupsi DPS, Saksi Kembalikan Uang Senilai USD6.300

Jum'at, 19 Juli 2019 - 13:40 WIB
Kasus Korupsi DPS, Saksi Kembalikan Uang Senilai USD6.300
lima orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) mengembalikan senilai USD6.300. Foto/Ilustrasi.
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menerima pengembalian uang senilai USD6.300 dari lima orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).

Saksi yang mengembalikan diantaranya adalah mantan komisaris PT DPS, Gatot Sudariyono dengan jumlah USD1.500.

Direktur Operasional PT DPS, Diana Rosa senilai USD1.000, mantan Direktur Operasional PT DPS, I Wayan Yoga Djunaedi senilai USD1.500. SM Logistik PT DPS Ina Rahmawati senilai USD1.000, Staf Ahli Dirut PT DPS, Slamet Riyadi senilai USD1.300. "Uang itu uang saku dari rekanan untuk direksi yang ikut ke Rusia," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Jumat (19/7/2019).

Uang yang dikembalikan itu nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan. Saat ini, sudah dua terdakwa dalam kasus tersebut. Yakni mantan Direktur Utama PT DPS, Riry Syeried Jetta dan rekanan PT DPS Antonius Aris Saputra. "Nantinya, jika putusan hakim meminta agar uang itu dikembalikan lagi ke saksi akan kami kembalikan. Jika perintahnya kembalikan kepada negara ya kami kembalikan ke negara," kata Sunarta.

Diketahui, pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar.

Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973.

Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, egara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. Pasal yang dijeratkan untuk Riry sama seperti Antonius, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8648 seconds (0.1#10.140)