Penyidikan Amblesnya Jalan Gubeng, Kejati Jatim Nyatakan P-21

Jum'at, 19 Juli 2019 - 17:56 WIB
Penyidikan Amblesnya Jalan Gubeng, Kejati Jatim Nyatakan P-21
Penyidikan kasus amblesnya Jalan Gubeng, Kota Surabaya, dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah lengkap atau P-21. Foto/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan berkas penyidikan kasus amblesnya Jalan Gubeng, Kota Surabaya, sudah lengkap alias P-21.

Dengan demikian, korps adhyaksa tersebut tinggal menunggu pelimpahan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) ke penuntut umum Kejati Jatim.

Diketahui, saat ini penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RW sebagai project manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), RH sebagai project manager PT Saputra Karya, LAH sebagai enginering supervisor PT Saputra Karya, BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT NKE.

Kemudian tersangka A sebagai site manager di PT NKE dan A sebagai site manager di PT Saputra Karya. Adapun pasal yang dikenakan untuk keenam tersangka adalah pasal 192 ayat (1) junto pasal 55 KUHP, dan pasal 63 ayat (1) UU No. 38/2004 tentang jalan, junto pasal 55 KUHP.

"Kami belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap dua, itu kewenangan penyidik Polda Jatim," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Jumat (19/7/2019)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku siap melaksanakan pelimpahan tahap dua. Dengan begitu, perkara ini bisa segera disidangkan. "Secepatnya kami akan lakukan pelimpahan tahap dua," katanya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu lalu mengungkapkan, amblesnya Jalan Raya Gubeng ini karena ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe continuous atau soldier pile.

Selanjutnya terkait menahan akumulasi daya dorong atau tekan lateral, disebabkan akibat beban. Kemudian, faktor kedalaman galian terhadap dinding penahan tanah.

Jalan Raya Gubeng ini ambles juga diduga karena eksisting muka air tanah yang tinggi. Sehingga mengurangi stabilitas dinding penahan tanah. "Hal itu mengakibatkan Jalan Raya Gubengmengalami kelongsoran," katanya.

Lebih jauh Luki mengungkapkan, proses pengerjaan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam ini dari tahun 2012. Yakni PT Ketira yang membuat perencanaan dan dilakukan analisis struktur oleh PT Kestana.

Di tahun 2013, mulai proses pengerjaan dan pembuatan pondasi bangunan. Sedangkan tahun 2014, tim ahli bangunan gedung memberikan rekomendasi kepada Pemkot untuk diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada 2015 terbit IMB dengan izin 20 lantai ke atas, dan dua lantai basement.

Pada 2017 terbit lagi IMB, yakni izin untuk membangun 11 dan 20 lantai ke atas serta tiga ke bawah atau basement. Proses penggalian basement dilakukan oleh PT NKE dan dimulai 19 Desember 2017. Berjalannya proses pembangunan sudah ada permasalahan di 10 September 2018, yakni ada perbaikan rumah di Jalan Raya Gubeng 92.

Bahkan, sempat ada teguran terkait dampak pembangunan tersebut, yakni pembuangan limbah di got yang dikeluhkan akibat ada lumpur. Pada 8 Oktober 2018, ada penurunan bangunan milik Toko Elizabeth.

Terkait terbitnya dua IMB dalam pengerjaan ini, Luki mengakui memang ada perubahan. "Mulai dibangun tahun 2013 dan IMB keluar tahun 2015. Kemudian ada perubahan di 2017. Namun IMB sebelumnya masih berlaku," pungkas Luki.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8417 seconds (0.1#10.140)