Dasar Hukum Lemah, Kewajiban Tes Urine Calon Pengantin Rawan Gugatan

Sabtu, 20 Juli 2019 - 11:00 WIB
Dasar Hukum Lemah, Kewajiban Tes Urine Calon Pengantin Rawan Gugatan
Dasar Hukum Lemah, Kewajiban Tes Urine Calon Pengantin Rawan Gugatan
A A A
SURABAYA - Pengamat hukum pidana I Wayan Titib Sulaksana menilai, kebijakan Kanwil Kemenag Jatim yang mewajibkan pasangan calon pengantin lakukan tes urine tidak memiliki dasar hukum. Sehingga, kebijakan tersebut rawan gugatan.

Pengajar di Universitas Airlangga (Unair) ini mengatakan, dasar hukum kewajiban tes urine ini tidak ada. Baik itu berupa Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) maupun Keputusan Presiden (Keppres).

Kanwil Kemenag Jatim bisa digugat jika tidak menerbitkan buku nikah bagi pasangan pengantin yang tidak melakukan tes urine. "Gugatannya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Dasar gugatan fiktif-negatif," katanya, Sabtu (20/7/2019).

Kenapa ke PTUN, menurut Wayan, Kanwil Kemenag Jatim, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) digugat ke PTUN karena selaku pejabat administratif yang menerbitkan buku nikah. Sehingga, jika ada warga negara yang dirugikan, langkah hukumnya adalah menggugat ke PTUN.

"Surat nikah itu hanya untuk kepentingan administratif. Tapi yang paling mendasar, surat nikah itu untuk melindungi kaum perempuan. Makanya saya harap tidak dipersulit dengan kewajban tes urine," ujar Wayan.

Pada prinsipnya, Wayan menilai kebijakan tes urine ini baik. Namun menjadi tidak tepat ketika tes urine ini menjadi kewajiban. Pengendalian penggunaan narkoba tidak harus dilakukan dengan cara tes urine bagi calon pengantin, tapi bisa dimulai dari keluarga.

"Jika tes urine ini paksakan dan diwajibkan, itu pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Jangan begitulah. Bisa-bisa nanti banyak menikah secara Siri karena tidak mau tes urine," pungkasnya.

Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Moch. Amin Mahfud menyebut, program yang dicanangkan mulai Agustus ini untuk menyiapkan generasi emas yang berkualitas.

Program ini akan diterapkan di 15 daerah di Jatim yakni Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kabupaten Malang, Nganjuk, Tulungagung, Gresik, Trenggalek, Lumajang, Blitar, Kediri, Sidoarjo, dan Sumenep.

Ini karena kantor perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terbatas berada di 15 daerah tersebut. Sebab, yang menggelar tes urine adalah BNN."Jika program ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah, tentu daerah yang wajib melakukan tes urine (bagi calon pengantin) akan diperluas," kata Amin.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3843 seconds (0.1#10.140)