Ditahan Kejari, Bos Media Surabaya Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sabtu, 20 Juli 2019 - 18:59 WIB
Ditahan Kejari, Bos Media Surabaya Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tatang Istiawan Witjaksono, tersangka penyelewengan dana penyertaan modal dalam usaha percetakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek terancam hukuman seumur hidup. Foto/Istimewa
A A A
TRENGGA:LEK - Tatang Istiawan Witjaksono, tersangka penyelewengan dana penyertaan modal dalam usaha percetakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek terancam hukuman seumur hidup.

Seusai diperiksa Jumat malam (19/7/2019), Tatang yang juga Direktur Utama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) itu langsung ditahan.

"Tersangka ditahan di Rutan Trenggalek selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan penyidikan Tatang yang dikenal sebagai bos surat kabar di Surabaya itu sempat meminta pemeriksaan kesehatan. Tatang mengaku dirinya memiliki riwayat mengidap penyakit jantung dan diabetes dengan harapan penyidik kesehatan tidak menahannya.

Alih alih lolos penahanan, begitu hasil cek kesehatan dinyatakan normal, Tatang langsung dijebloskan ke Rutan Trenggalek. "Kesehatan yang bersangkutan dinyatakan stabil. Sehingga langsung kami lakukan penahanan," kata Lulus.

Kasus korupsi PDAU Kabupaten Trenggalek telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar. Ceritanya, pada tahun 2008 lalu, tersangka Tatang selaku pemilik usaha media PT Surabaya Sore bekerja sama dengan PDAU Pemkab Trenggalek. Kedua pihak bersepakat mendirikan usaha percetakan PT BGS dengan tersangka Tatang sebagai direktur utama.

PT BGS yang berlokasi di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek mendapat kucuran modal dasar dari APBD Rp8,9 miliar. Dalam mekanisme pekerjaan, sebagai pemilik saham 20%, PT Surabaya Sore memiliki kewajiban menyetor dana Rp1,7 miliar ke PT BGS. Namun hal itu tidak dilakukan.

Sementara di sisi lain, PDAU Trenggalek telah menyetor ke PT BGS Rp7,1 miliar dengan Rp5,9 miliar di antaranya ditransfer ke Tatang untuk belanja mesin cetak baru. "Mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak dan rekondisi. Faktanya setelah sampai di Trenggalek tidak pernah bisa dipakai sama sekali," ungkap Lulus.

Dalam kasus ini tersangka Tatang dijerat pasal 2 dan 3 Undang undang tindak pidana korupsi. Selain terancam hukuman penjara seumur hidup, juga maksimal 20 tahun penjara atau paling singkat 4 tahun penjara.

"Kemudian juga terancam denda minimal Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar," jelas Lulus.

Seperti diketahui, pengusutan kasus korupsi ini berlangsung lama. Penyelewengan uang negara itu juga menyeret Bupati Trenggalek Soeharto periode 2005-2010. Pada 14 Mei 2019 lalu, orang nomor satu di Trenggalek itu juga ditetapkan tersangka. Selain itu dua orang pejabat sudah menjalani hukuman sebagai terpidana.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1031 seconds (0.1#10.140)