Resmi Ditetapkan Tersangka, Komedian Nunung Belum Boleh Dibesuk

Minggu, 21 Juli 2019 - 09:11 WIB
Resmi Ditetapkan Tersangka, Komedian Nunung Belum Boleh Dibesuk
Polisi menetapkan Nunung sebagai tersangka dan hingga sekarang belum boleh dikunjungi keluarganya.Foto/dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Nunung saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/7/2019).

Polisi hingga kini juga belum mengizinkan siapapun menjenguk Nunung dan suaminya, termasuk pihak keluarga. Polisi masih mengembangkan kasus narkoba yang menjerat komedian senior itu.

Argo mengatakan, penyidik belum bisa memberikan izin kepada siapapun, termasuk anak komedian Nunung, Bagus Permadi, untuk menjenguk ibundanya di Rutan Polda Metro Jaya. Sebab hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Diketahui, Nunung dan suaminya ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019) siang. Dari keduanya polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dua klip kecil bekas bungkus shabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan shabu, satu buah sedotan plastik sendok shabu, dan satu buah botol larutan minuman untuk bong memakai sabu-sabu.

Dari pemeriksaan diketahui jika Nunung sudah lama ketergantungan sabu. Kepada polisi, Nunung dan suaminya mengaku sudah memakai sabu sejak 5 bulan lalu. Alasannya untuk stamina dalam bekerja.

Selain pasangan suami istri itu, polisi juga mencokok penjual barang haram tersebut, yakni HM alias Hery alias Tabu. Hery ditangkap polisi di kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan seusai menyerahkan barang haram itu kepada suami Nunung.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5908 seconds (0.1#10.140)