Sidang Pembakaran Mapolsek Tambelangan Digelar di Surabaya, Ini Alasannya

Senin, 22 Juli 2019 - 14:55 WIB
Sidang Pembakaran Mapolsek Tambelangan Digelar di Surabaya, Ini Alasannya
Aspidum Kejati Jatim Asep Maryono.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Sidang kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan Kabupaten Sampang rencananya akan digelar di Surabaya. Pemindahan lokasi sidang dilakukan dengan alasan keamanan.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Asep Maryono di sela acara Dirgahayu Hari Bhakti Adhyaksa Ke-59 Tahun 2019 di gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Senin (22/7/2019).

Menurut Maryono, situasi keamanan ketika sidang digelar di kabupaten tersebut, tidak aman. Hal itu berdasarkan pantauan dari intelijen. Pihaknya sudah mengajukan pemindahan lokasi sidang ke Mahkamah Agung (MA). "Kita juga khawatir nanti akan ada conflict of interest jika sidang digelar di Sampang," katanya.

Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Kesemua tersangka berasal dari Sampang.

Semuanya dijerat dengan pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. "Berkas perkaranya belum P-21 (lengkap). Mungkin kalau sudah dilimpahkan lagi dari penyidik (Polres Sampang) akan P-21," tandas Maryono.

Sementara itu, Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Jatim, Kompol Suryono mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu 13 orang DPO yang diduga terlibat dalam pembakaran. Pihaknya meminta ke-13 DPO untuk segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. "

Para DPO itu belum tentu akan menjadi tersangka. Kami tentu akan lakukan pemeriksaan terlebih dulu untuk mendalami sejauh mana peran orang tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan.

Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu. Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.

Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0208 seconds (0.1#10.140)